Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi 2024

Sebanyak 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dikukuhkan dan diambil sumpah/janji oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Kepala Kanreg VI BKN Medan, Sekretaris Daerah, jajaran Asisten, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, pimpinan PT Taspen Medan, PT Bank Sumut Kisaran, serta Ketua KORPRI Kabupaten Asahan, 30 September 2025.

Dalam keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-87-5.2 Tahun 2025, formasi yang dikukuhkan terdiri dari 239 tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, dan 156 tenaga teknis. Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, S.STP., MM, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi hingga penetapan Nomor Induk PPPK telah dilakukan sesuai aturan, transparan, dan tanpa pungutan.

Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, S.Si., M.Si, menambahkan bahwa penyerahan SK PPPK ini sejalan dengan instruksi Presiden agar penetapan pegawai rampung sebelum 1 Oktober 2025.

Dalam arahannya, Bupati Asahan memberikan apresiasi atas dedikasi para peserta yang telah melalui proses panjang mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga verifikasi berkas. Ia berpesan agar para PPPK menjunjung tinggi integritas, loyalitas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas. Nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) disebutnya harus menjadi pedoman utama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Bupati juga menegaskan, pengangkatan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Harapan kami, para PPPK yang baru dikukuhkan dapat menjadi pendorong utama pembangunan daerah dan memberikan layanan publik yang lebih cepat, merata, serta berkualitas demi terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ujar Bupati.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...