Bupati Asahan Ambil Sumpah/Janji dan Pelantikan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Bupati Asahan H. Surya, BSc mengambil sumpah/janji dan pelantikan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023, Selasa (26/03/2024).

Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta Rombongan, Para Asisten, OPD, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan tamu undangan lainnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH melaporkan pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023. Nazaruddin juga melaporkan, jumlah formasi PPPK Formasi 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang

Ditempat yang sama Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S. Si, M. Si meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan. Selain itu Janry berharap, PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terwujud.

Sementara Bupati Asahan mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya. Kelulusan saudara/i adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara/i harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa kepada saudara sekalian.

“Oleh karena itu saya minta kepada saudara/i untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja saudar/i yang sudah ditandatangani antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas. “Kepada saudara/i setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saudara/i saat ini ke unit kerja lain karena tempat saudara/i saat ini adalah formasi yang saudara/i lamar. Dan jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar saudara/i mutasi karena apabila saudara melakukan hal tersebut maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Terakhir Bupati berharap, dengan pengangkatan saudara/i sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat saudara/i memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan “Terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter” melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif dan Asahan Go Wisata.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksanya di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam penyelidikan. "Belum...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...