BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Perusahaan Patuh

Neracanews | Mandailing Natal BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan rutin yaitu pembinaan terhadap 18 perusahaan platinum di Kabupaten Mandailing Natal. Kamis, 23/2/2023 di Cafe Rumah Daun Panyabungan.

kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal, Bapak Rolan Lumban Tobing beserta AR Pembina Bapak Doly Daulay dan Bapak Abdul Kadir Batubara, serta para staf lainnya.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pihak Perusahaan, dimana selama ini hanya berkomunikasi via online namun ini kita adakan secara tatap muka” ungkap Rolan

dalam kegiatan ini BPJS Jamsostek juga memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang telah patuh untuk mengikuti Program dan aturan BPJS Ketenagakerjaan serta Undang – Undang.

“penghargaan diberikan kepada perusahaan dengan 4 kategori penilaian, yang pertama kategori Pengkinian Data artinya Data Pekerja Valid dan padan, kedua Kategori Perusahaan Bayar Tepat Bulan artinya perusahaan tidak menunggak dan membayarkan iuran pada bulan berjalan, ketiga kategori Pelaporan Tenaga Kerja Baru artinya Perusahaan melaporkan secara realtime setiap tenaga kerja yang baru bekerja di perusahaan dan yg keempat kategori Pengguna Jamsostek Mobile (JMO) artinya perusahaan yang pekerjanya menggunakan aplikasi JMO terbanyak” Tambah Doly Daulay

Pemenang pada Kategori Pengkinian data adalah PT. Dinamika Inti Sentosa, Pemenang pada Kategori Perusahaan Bayar Tepat Bulan adalah PT. Gruti Lestari Pratama, Pemenang pada Kategori Pelaporan Tenaga Kerja Baru adalah PT. Sawit Sukses Sejati dan Pemenang pada Kategori Pengguna Aplikasi JMO adalah PT. Rimba Mujur Mahkota.

pada kesempatan tersebut Kepala Cabang juga menyampaikan kepada Perusahaan untuk dapat berkontribusi dalam penuntasan Kemiskinan atau pekerja rentan di Kabupaten Mandailing Natal, program ini sejalan dengan Program Pemerintah yang menargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 0% pada tahun 2024. Kontribusi yang diberikan Perusahaan dapat berupa bantuan CSR, bantuan CSR tersebut dapat berupa Program Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“CSR dapat diberikan berupa perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi setiap perusahaan membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan para pekerja rentan atau masyarakat miskin ekstrem yang ada di Kabupaten Mandailing Natal” sambung Abdul Kadir.

CSR dalam bentuk program BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling efektif karena setiap terjadi insiden kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, pekerja ataupun ahli waris akan mendapatkan santunan secara tunai, jika pekerja meninggal dunia maka akan diberikan santunan meninggal dunia sebesar 42 juta kepada ahli waris. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...