BNNK Madina Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tersangka

Neracanews | Mandailing Natal – BNNK Madina Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tersangka yang berjumlah 3 orang yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, di halaman Kantor BNNK Madina, Rabu( 31/5).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala BNNK Madina, AKBP H.Eddy Mashuri Nasution SH,.MH, dalam hal ini diwakili Kasubbag Umum BNNK Madina, Anisah Nur, SE beserta jajaran BNNK Madina dan unsur forkopimda Madina.

Kepala BNNK Madina, AKBP.H.Eddy Mashuri Nasution SH ,MH, dalam sambutannya yang dibacakan Kasubbag Umum BNNK Madina, Anisah Nur, SE mengatakan titip salam sekaligus permohonan maaf dari bapak Kepala BNNK Madina yang tidak dapat hadir dalam acara ini, seyogianya beliau yang memberikan sambutan dalam acara pemusnahan Barang Bukti, namun berhubung ada tugas pimpinan di Medan, diarahkan kepada saya untuk melaksanakan acara ini.

” Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja, berdasarkan hasil tangkapan BNNK Madina dari 3 orang tersangka.Adapun tersangka pertama adalah, EH, 34 tahun, pekerjaan sopir, alamat, jalan Gunung Pangilun, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, dari tersangka didapat barang bukti Narkotika jenis ganja,9750 gram, ” ungkapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan adapun tersangka kedua adalah AS, 22 tahun, agama Islam,Jalan Ladang Anduang, Desa/Kelurahan , Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Tersangka ketiga, RT, 20 tahun, alamat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat 14.445 gram.

Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja disaksikan unsur Forkopimda Madina yang hadir dalam acara ini.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah itu dilaksanakan acara penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika.

Kajari Madina, Novan Hadian SH, MH, yang hadir dalam acara tersebut, yang diwakili Jaksa Kejari Madina, Venia Larissa yang sempat berbicara kepada tersangka.

Para tersangka mengungkapkan mereka diupah untuk membawa barang tersebut, dengan bayaran Rp.300.000,/ kilo, dan mereka mengaku baru pertama sekali mengerjakan perbuatan ini.

Amatan awak media dilapangan, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja hasil tangkapan BNNK Madina ini, berjalan dengan lancar dan sukses. (Hem Surbakti/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...