BINJAI | Kasus penganiayaan yang terjadi di jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, kecamatan Binjai selatan berujung saling lapor.
Korban MB (52) warga Beguldah dianiaya dibagian kepala dengan menggunakan sekop semen pada hari Kamis (12/01) sekitar pukul 07.00 Wib pagi.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan telinga korban putus akibat terkenak hantaman benda tajam.
Atas peristiwa itu, istri korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Binjai dengan nomor LP/B/30/I/2023/SPKT/POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara itu, diketahui diduga pelaku juga membuat laporan di Polres Binjai dengan perkara kasus yang sama.
Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang ketika dikonfirmasi terkait kasus penganiyaan yang berujung saling lapor, ia menegaskan, ” untuk keduanya sudah di proses,” dan disinggung diantara dua laporan tersebut siapa yang sudah ditetapkan tersangka, Mantan Kasubbag Dastik Bagpullahjianta Rodalops SOPs Polri ini enggan memberi komentar, hinga berita ni ditayangkan.
(Surya Turnip)