Adukan Rumah Sakit di Medan, Penasehat Hukum Pelapor Apresiasi Kapolda Sumut

Medan – Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan beri apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara terkait salah satu rumah sakit di Medan yang melanggar tata ruang, izin lingkungan hidup dan Perda kota Medan. 

“Kami Penasehat Hukum dari Yayasan Citra Keadilan memberi apresiasi kepada Kapolda Sumut atas respon dan tanggap terkait aduan kami pada bulan Februari 2024 lalu, “kata Judika Atma Togi Manik, SH, MH, Senin (13/01/2025).

Judika menyebutkan Inisial Rumah Saki RM milik PT. RMH (Terlapor) diduga melanggar perda kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan.

“Terlapor diduga telah menghilangkan gang family dengan mendirikan bangunan rumah sakit, dan diduga ketidaksesuaian izin lingkungan tata ruang dan Perda Kota Medan, “ungkap Judika di dampingi 2 rekannya Omega Jaya Siahaan, SH, MH dan Alfa Prima Siahaan, SH, MH.

Lanjutnya, “Terkait itu kami sangat apresiasi Kapolda Sumatera Utara dan Jajarannya yang telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” katanya lagi.

Status penyidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1376/XII/Res.1.24/2024/Ditreskrimsus tertanggal 31 Desember 2024.

“Hal ini kami yakini pihak Kepolisian telah menemukan tindak pidana atas aduan kami tersebut,” tambah Judika Manik.

Pihaknya mengharapkan Kapolda Sumatera Utara untuk dapat menentukan status tersangka guna kasus tersebut terang benderang.

Omega Jaya Siahaan, SH, MH menambahkan “Kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar tidak takut untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka pada tingkat penyidikan ini terkait aduan yang kami sampaikan,” harap Omega.

Dalam masalah ini ia berpendapat menimbulkan kerugian negara dan penyusutan pendapatan negara

Lanjutnya, “Jika aduan ini jalan ditempat kami akan melaporkan ke tingkat lebih tinggi baik itu Mabes Polri maupun Ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan masalah serius yang berpotensi terjadi kerugian pendapatan negara,” pungkasnya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...