Kamis, November 13, 2025
spot_img

Pria di Deli Serdang Tega Bunuh Kakak Kandungnya

Deliserdang- Salmon Tarigan (32) diduga telah membunuh kakak kandungnya sendiri Eben Ezer Tarigan (35) warga Desa Talapeta, Kec. STM Hilir, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/5) di kawasan perladangan.

Namun, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ini pada Jumat (6/5) pagi. Polisi kemudian menghadirkan Salmon Tarigan di Mapolresta Deli Serdang, pada Jumat (6/5) sore.

Salmon Tarigan sendiri mengakui telah membunuh kakaknya. Dia melakukannya secara spontan. “Refleks saja,” ujar Salmon.

Salmon juga mengaku selama ini sering berselisih paham dengan korban dan pernah diancam akan dibunuh. Namun dia tidak mendetailkan alasan pengancaman yang dilakukan korban.

“Ini hanya permasalahan keluarga, saya pernah diancam. Iya kadang korban bawa pisau datang ke rumah,” ujar Salmon Bahkan gara-gara korban, kata Salmon, ayahnya mengalami sakit stroke.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, menyatakan akan mendalami keterangan tersangka.

“Yang jelas di rumah ada permasalahan keluarga, sering ada permasalahan sering ada cek-cok. Kita tidak bisa menyatakan itu (ayah korban) sakit (karena diancam),”ujar Hery.

Hery juga menjelaskan peristiwa pembunuhan bermula saat keduanya usai memanen sawit di kebunnya di Dusun III Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir.

“Saat memanen terjadilah salah paham sehingga korban dan pelaku terlibat cek-cok. Di sanalah terjadi tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal,” ujar Hery.

Saat menganiaya korban, pelaku membacok wajah korban menggunakan eggrek atau alat memanen sawit.

Sejauh ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Termasuk soal dugaan pertikaian disebabkan pembagian harta warisan.

“Kalau soal warisan sementara ini belum ada mengarah ke sana. Karena korban dan pelaku sudah diberikan lahan untuk memanen. Mungkin ada ketidakpuasan antara korban dan pelaku sehingga terjadi selisih paham,” kata Hery.

Atas perbuatannya, Salmon dijerat Pasal 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...