Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Kabid Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Rivan Silaen : Kami Tidak Pernah Mengeluarkan Izin B3 Pada Usaha CV Budi Bersinar Terang

Neracanews | Deli Serdang – Pengelolaan industri daur ulang limbah berbahaya (B3) baterai aki yang diduga mencemari lingkungan penduduk warga Jalan Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang mendapat tanggapan menohok dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang.

Kepada Wartawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kartini Marpaung diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Rivan Silaen mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin operasional limbah B3 untuk CV Budi Bersinar Terang tegasnya.

Dalam surat ini lebih kepada dasar tujuan yang lain, ini kontraktor, leveransir usaha jual beli dan bukan izin produksi. Jadi CV ini bukan untuk produksi melainkan usaha dagang jual beli, katanya.

” Ini bukan izin untuk untuk mengolah, namun ketika SPPL ini keluar seolah olah sudah izin produksi ” ucap Rivan, Jumat (21/0/2022).

Lanjut Rivan Silaen bahwa informasi ini segera akan ditindaklanjuti katanya menjawab pertanyaan Wartawan.

” Kami kordinasikan dulu sama pimpinan, yang pasti akan ditindaklanjuti itu ” ucapnya.

Ironisnya, pemilik usaha industri daur ulang limbah baterai aki berinisial nama BD ketika dikonfirmasi wartawan tetap bersikukuh mengatakan bahwa usaha daur ulang limbah baterai aki miliknya tidak ada masalah dan memiliki izin yang lengkap.

” Izin saya lengkap, kalau tak lengkap sudah ditangkap Polisilah aku ” ucap BD berkilah.

Lanjut BD menerangkan bahwa izin Amdal nya lengkap semua. Dipertanyakan terkait izin angkutan limbah berbahaya dan izin gudang penampungan limbah berbahaya B3, BD mengatakan seharusnya wartawan tak berhak untuk bertanya tentang itu, karena itu pertanyaan penyidik kilahnya.

Dalam kesempatan itu pula BD menunjukkan sebundel surat yang ia klaim sebagai izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

Tertulis ” Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSINAR TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang.

Sebelumnya, warga yang bermukim tak jauh dari lokasi gudang pengelolaan limbah berbahaya baterai aki tersebut mengatakan kerab mengalami masalah kesehatan yang dialami warga. Beragam dampak yang ditimbulkan yang dirasakan langsung oleh warga sekitar, mulai dari air yang berubah warna menghitam dan beraroma tak sedap dan jika digunakan buat mandi kulit terasa gatal – gatal ucap warga beberapa waktu lalu.

” Sudah lima belas tahun juga gudang ini beroperasi, air sumur kami menjadi hitam dan mengakibatkan kulit gatal – gatal, dulu dibelakang ini dibuat, tapi ada yang komplin, jadi dipindah ke depan ” ucap warga dilokasi. (021).

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...