Kamis, November 13, 2025
spot_img

Penasehat Hukum H. Robby Anangga, Syarwani S.H., : ” Bung Indra Alamsyah Kebanyakan Analogi, Coba Pelajari Lagi ” Verba volant, scripta manent”.

Neracanews | Medan – Tim Kuasa Hukum Robby Anangga, H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara kepada kliennya atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syarwani.

Namun dalam putusan tersebut Hakim juga mengabulkan bahwa Klausul Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018 yang di buat Oleh Indra Alamsyah, Delmeria dan Robby Anangga adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum, sambungnya.

Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan, karna hakim sudah kabulkan dalam sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, lanjutnya.

” Apalagi yang mau di lanjutkan oleh penyidik Polda Sumut dari laporan Delmeria terhadap saudara Robby Anangga? Kan sudah di kabulkan hakim gugatan PT Dirgantara Deli Trans bahwasanya tidak ada kekuatan hukum tetap yang terdapat dalam Kesepakatan Bersama pada 01 Februari 2018, masih belum jelas juga?, kesalnya.

” Indra Alamsyah harusnya pelajari lagi azas hukum ” Verba volant, scripta manent”, jadi kalau bicara bukti2 silahkan uji ke pengadilan, tapi satu yang pasti Pengadilan Tinggi sudah memenangkan PT Dirgantara deli trans, jadi saya harap Indra Alamsyah jangan kebanyakan Analogi tanpa bisa menguji kebenarannya di pengadilan, itu sama saja omong kosong”, lanjut Syarwani sambil tertawa.

” Coba deh suruh Indra Alamsyah membuktikan bahwa dia atau Delmeria ada menyetorkan sejumlah uang kepada PT Dirgantara Deli Trans sebagai bentuk kerja sama, ada gak kira kira? Kalau ada menyerahkan uang, bisa jadi ada kerugian yang di dapat oleh Indra Alamsyah dan Delmeria”, masih ucap Kuasa Hukum Robby Anangga.

” Tapi kalau Indra Alamsyah dan Delmeria tidak ada menyerahkan atau menyetor uang kepada PT Dirgantara Deli Trans tidak ada, trus kerugiannya dimana ? letak penipuan dan penggelapan yang di lakukan Robby Anangga terhadap mereka ( Indra Alamsyah & Delmeria ) dimana? coba suruh dia jelaskan? jangan kebanyakan analogi sendiri lah, hukum di negara kita ini berdasar bukti, jika punya bukti silahkan uji bukti bukti tersebut ke pengadilan, tutupnya.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H., yang merupakan salah satu pengamat hukum di kota medan, menyampaikan bahwa terkait laporan Delmeria Sikumbang ke Polda Sumut, pihak penyidik Polda Sumut harus memberikan kepastian status hukum terhadap terlapor Robby Anangga.

” Pihak penyidik harusnya memberikan kepastian Hukum terhadap saudara Robby Anangga sebagai terlapor, kalau memang cukup bukti dan terpenuhinya unsur jadi tersangka kah dia atau bagaimana? kalau memang tidak cukup bukti bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, harusnya Polda Sumut mengeluarkan SP3 untuk kepastian Hukum Delmeria Sikumbang itu hak dia sebagai warga negara”, Ucap pria yang khas dengan kucir rambutnya.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro “Masih Misteri” LBH Medan Desak Polisi

Medan - Sepekan peristiwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November 2025 di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Hingga...

Atasi Persoalan Sampah di Sumut, Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dimulai 2026

MEDAN – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) mulai di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota...

Diikuti 10 Negara, Sumut Siap Jadi Tuan Rumah dan Sukseskan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025

MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17 atau The 17th SEA U18...

Bupati Asahan Tekankan Pentingnya Peran Wartawan sebagai Penyeimbang Informasi Publik

Medan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa wartawan memiliki peran strategis sebagai penyeimbang informasi publik di era digital yang penuh...

HUT ke-14 Partai Nasdem, Wujudkan Semangat Kolaborasi untuk Asahan Maju

Kisaran — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai Nasdem di Kantor DPD Partai Nasdem Kabupaten Asahan, Jalan Jati No. 5A, Kisaran Barat, berlangsung...