Senin, September 22, 2025
spot_img

Penyitaan Meja Ketangkasan yang di Lakukan Satreskrim Polrestabes Medan Seperti di Paksakan

Neracanews | Medan – Penyitaan mesin ketangkasan pada Kamis (29/9) di Desa Kampung Kolam Percut Seituan menyita banyak perhatian Pengamat Hukum Kota Medan.

Hal ini di sebabkan karena penyitaan mesin Game ketangkasan yang di lakukan oleh Satrekrim Polrestabes Medan tersebut dalam posisi mesin tidak beroperasi dan tersimpan rapih dalam sebuah kamar.

Penyitaan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes medan ini seperti di paksakan, ujar Redi salah seorang pengamat hukum.

Redi juga mengatakan, kalau ingin menangkap, lakukan lah sesuai prosedur dan tetap profesional, jangan layakny seperti anak-anak yg kehilangan mainan lalu merebut mainan teman.

Jadi terkait penangkapan atau penyitaan mesin Game ketangkasan yang terjadi tadi malam itu bisa di katakan itu adalah perampasan, karna tidak ada surat izin penggeledahan, surat izin penyitaan dari pengadilan, dan tidak sesuai SOP Kepolidian sendiri.

Di lain sisi, Rambo Silalahi, S.H yang juga merupakan salah seorang Pengamat Hukum Kota Medan mengatakan, jika pihak kepolisian hendak mengamankan atau menyita satu barang haruslah bertujuan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan yang yang sedang berjalan, dan yang kedua, sesuai pasal 38 KUHAP yang berbunyi : ” “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

Jadi tidak sembarangan main sita sita saja, itu namanya sudah tindakan kesewenang- wenangan yang di lakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, ujar Pria kucir yang akrab di panggil Rambo itu.

Di lain sisi, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat penggeledaham dan surat sita dari pengadilan.

Kompol Fathir menjelaskan dalam pesan singkat whatsapp bahwa penggeledahan dan penyitaan tadi malam pada kamis (29/9) di laksanakan dengan surat surat izin lengkap, ujar Mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.

Namun saat awak media meminta dokumentasi penunjukan surat penggeledahan dan penyitaan di lapangan untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak membalas pesan awak media.

Dilain sisi, pemilik rumah saat di konfirmasi terkait surat geledah dan surat sita, pemilik rumah mengatakan tidak ada menunjukkan surat apapun, mereka langsung masuk dan mengarah ke kamar, ujar pemilik rumah yang tidak ingin di sebutkan namanya.(021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Generasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Medan – Kapolda Sumatera Utara jadi Inspektur upacara bendera di SMA Negeri 1 Medan pada Senin (22/9/2025) dan menyampaikan amanat penuh makna bagi para...

Satu Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Kunjungan P21, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut dan Jajarannya

Medan – Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7 tahun) dan CDH (3 tahun), yang merupakan korban...

Terpilih Jadi Ketua, Firman Ginting,ST Siap Bawa DPC LPM Pancur Batu Lebih Terstruktur dan Progresif

Deliserdang || Ketua DPC LPM Pancur Batu, Firman Ginting,ST bersama ketua- ketua kelurahan dan Desa serta perwakilan Forkopimda kecamatan pancur batu pada Pelantikan Pengurus...

Pengamanan Pelaku Dugaan Judi Sabung Ayam, Polres Tidak Menemukan Tindak Pidananya

Bekasi – Hal penggerebekan dan pengamanan pelaku dugaan judi sabung ayam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi tidak (belum) menemukan perilaku tindakan pidananya. Sebelumnya,...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...