Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Neracanews | Lubuk Pakam – Persidangan perkara pidana dengan register 969/Pid.B/2022/PN Lbp yang telah memasuki agenda penuntutan pada Rabu, 21 September 2022 masih menyisahkan tanda tanya besar dibenak R. Gurusinga yang merupakan suami terdakwa. Berawal dari kuasa jual beli tanah yang pembayarannya belum diselesaikan oleh dinas perindustrian dan perdagangan deli serdang.

Dalam keterangannya pada Jumat 23/9/2022 kemaren, suami terdakwa merasa kecewa dengan tuntutan JPU Yuspita Indah Br Ginting SH yang menuntut istrinya 10 tahun penjara dengan dakwaan pasal 372 dan 378 serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal Terdakwa tidak pernah menerima uang dari PELOPOR /MERY YANTI dan uang hasil pembayaran tahap pertama telah dibayarkan sebagian ke pelapor.

Selanjutnya menurut R. Gurusinga mengatakan bahwa sebenarnya pelapor/Mery Yanti dilihat dari kuasa ahli waris yang digunakan oleh Mery Yanti dan kolega yang dikeluarkan oleh Kepala Desa adalah cacat formal. Pasalnya ada dua ahli waris yang tidak ikut menandatangani kuasa jual tersebut, memang kedua ahli waris tersebut sudah meninggal dunia tapikan seharusnya dapat digantikan oleh istri atau anak dari kedua ahli waris tersebut, ungkap R Gurusinga.

Bahwa suami Terdakwa juga telah menerima Surat Tembusan dari PAC LSM PENJARA Pancurbatu tentang permintaan pembatalan pembelian tanah tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan DELI SERDANG karena ada dua ahli waris yang tidak ikut menandatangani kuasa jual tersebut, yang ditakutkan akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ditambahkan R. Gurusinga apabila kuasa ahli waris tidak lengkap seharusnya laporan Mery Yanti ke pihak Kepolisian harusnya tidak diterima. Tapi itulah yang terjadi bang. Tutup R. Gurusinga.(021)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...