Kamis, Juli 10, 2025
spot_img

Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Neracanews | Lubuk Pakam – Persidangan perkara pidana dengan register 969/Pid.B/2022/PN Lbp yang telah memasuki agenda penuntutan pada Rabu, 21 September 2022 masih menyisahkan tanda tanya besar dibenak R. Gurusinga yang merupakan suami terdakwa. Berawal dari kuasa jual beli tanah yang pembayarannya belum diselesaikan oleh dinas perindustrian dan perdagangan deli serdang.

Dalam keterangannya pada Jumat 23/9/2022 kemaren, suami terdakwa merasa kecewa dengan tuntutan JPU Yuspita Indah Br Ginting SH yang menuntut istrinya 10 tahun penjara dengan dakwaan pasal 372 dan 378 serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal Terdakwa tidak pernah menerima uang dari PELOPOR /MERY YANTI dan uang hasil pembayaran tahap pertama telah dibayarkan sebagian ke pelapor.

Selanjutnya menurut R. Gurusinga mengatakan bahwa sebenarnya pelapor/Mery Yanti dilihat dari kuasa ahli waris yang digunakan oleh Mery Yanti dan kolega yang dikeluarkan oleh Kepala Desa adalah cacat formal. Pasalnya ada dua ahli waris yang tidak ikut menandatangani kuasa jual tersebut, memang kedua ahli waris tersebut sudah meninggal dunia tapikan seharusnya dapat digantikan oleh istri atau anak dari kedua ahli waris tersebut, ungkap R Gurusinga.

Bahwa suami Terdakwa juga telah menerima Surat Tembusan dari PAC LSM PENJARA Pancurbatu tentang permintaan pembatalan pembelian tanah tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan DELI SERDANG karena ada dua ahli waris yang tidak ikut menandatangani kuasa jual tersebut, yang ditakutkan akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ditambahkan R. Gurusinga apabila kuasa ahli waris tidak lengkap seharusnya laporan Mery Yanti ke pihak Kepolisian harusnya tidak diterima. Tapi itulah yang terjadi bang. Tutup R. Gurusinga.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Wabup Sergai Terima Kunker Anggota DPRD Sumut Dapil IV, Bahas Pembangunan Jalan

Bertempat di ruang rapat Gedung Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, Rabu (9/7/2025), Bupati Darma Wijaya didampingi Wabup Adlin Tambunan menerima kunjungan...

Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Humbahas Jalin Kerjasama Dengan UNITA

Humbahas (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) jalin kerjasama dengan UNITA (Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Rabu 9...

Wali Kota Medan Buka Peluang Investasi Pemanfaatan Gedung Eks Perisai Plaza

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi bagi para investor yang ingin memanfaatkan gedung Eks Perisai Plaza. Hal tersebut disampaikan Rico...

Ketua dan Wakil Ketua Dekranasda Kabupaten Asahan Ikuti Semarak HUT Ke-45 Dekranas

Semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) resmi digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9–11 Juli 2025. Agenda ini...

Wakil Bupati Asahan Buka Rakor TRC PB, Tegaskan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) Kabupaten Asahan di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan pada Rabu...