Neracanews | Mandailing Natal – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyerahkan remisi umum (pemotongan masa tahanan) kepada 370 narapidana di Lapas kelas ll B Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Rabu (17/8/2022).
Dari 370 narapidana yang mendapat remisi, satu di antaranya langsung bebas dari masa tahanan.
Sementara 37 orang mendapat remisi 6 bulan, 71 orang remisi 5 bulan, 57 orang remisi 4 bulan, 166 orng remisi 3 bulan, 19 orang remisi 2 bulan, dan 20 orang remisi 1 bulan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yosanna H. Laoly pada pemberian remisi umum peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sukhairi menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan, kata Sukhairi, untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar dapat bersinergi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya.
“Seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” lanjutnya.
Sukhairi meminta mereka menanamkan dalam benaknya bahwa proses yang telah dijalani bukan merupakan penderitaan semata, tetapi sebagai proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya. (Hem Surbakti)