Saat kejadian, Ibu Korban ( Sunarti ) mendengar suara seng rumah anaknya seperti dibongkar, tidak Lama kemudian Ibu Korban mendengar suara teriakan laki2 dengan kata2 ” rumah terbakar, rumah terbakar “, Senin (11/7)
Neracanews | Medan – Polsek Delitua berhasil ungkap pelaku kasus pembakaran rumah di Jln Sejarah Gang Ikhlas No 23 Desa Mekar sari Kec Delitua.
Kejadian bermula pada Hari Senin (11/7) sekira pukul 02.10 Wib, pada saat itu Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Sejarah gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar sari Kec. Delitua terjadi kebakaran.
Mendapat informasi tersebut Lalu Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Irwanta Sembiring, S.H., M.H., untuk melakukan cek Tkp dan Lidik.
Mendapat perintah langsung dari Kapolsek Delta, Kanit Reskrim IPTU Irwanta Sembiring, S.H., M.H., dan Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu, S.H., langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah sampai di TKP personil lalu mengintrogasi masyarakat sekitar dan ibu dari korban, karena oada saat kejadian tersebut ibu korban sedang berada di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah korban pembakaran rumah itu.
Saat kejadian, Ibu Korban ( Sunarti ) mendengar suara seng rumah anaknya seperti dibongkar, tidak Lama kemudian Ibu Korban mendengar suara teriakan laki2 dengan kata2 ” rumah terbakar, rumah terbakar “, Senin (11/7)
Mendengar Suara itu, ibu Korban keluar dari rumah kakaknya dan melihat rumah anaknya (Ahmad Riandi ) sudah di lalap api.
Melihat rumah anaknya di lalap si jago merah, ibu korban langsung menghubungi anaknya guna memberitahu kejadian kebakaran tersebut, sedangkan warga sibuk menelvon Pemadam Kebakaran, dan akhirny pasukan biru dongker itu berhasil memadamkan api.
Atas kejadian tersebut korban keberatan dan nengalami kerugian sekitar Rp 35 Juta ( tiga puluh lima juta rupiah ) dan melapor ke Polsek Delitua.
Menindak lanjuti penyelidikan pembakaran rumah AR, pada hari Selasa tgl 12 (12/7) sekira pukul 18.00 Wib, di duga pelaku pembakaran rumah pelapor sedang berada di Jl.Surabaya Medan, kemudian team lgsg menuju ke lokasi di maksud dan sesampainya di TKP team melihat tersangka sedang di pinggir jalan dan dengan sigap tim langsung mengamankan di duga tersangka dan menginterogasi.
Dari hasil interogasi tersangka bernama AFS (42) mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran dengan cara menyiramkan mengunakan minyak pertalite kemudian membakarnya, selanjutnya tersangka di boyong ke Komando untuk diserahkan guna pemeriksaan lanjutan.
Saat di konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring, S.H., M.H., melalui pesan whatsapp, Mantan kanit III Satreskrim Polrestabes itu membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pembakaran rumah di Delta dan saat ini sedang di dalami motif dari perbuatan tersangka, ucap nya.(021)