Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Polsek Binjai Timur Amankan 3 Pelaku Pencurian Tiang Besi Wifi Milik PT Telkom

Binjai – Tiga orang pencuri tiang besi Wifi milik PT Telkom berhasil ditangkap polisi. Ketiganya beraksi di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan becak untuk mengangkut sejumlah tiang wifi milik Telkom tersebut.

“Tiga orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang wifi milik Telkom,” Kata Kapolsek Binjai Timur AKP Aripin Pardede, Rabu (13/07).

Ketiga pelaku yang ditangkap ditempat yang berbeda, yakni P Alias T(27) diamankan pukul 06.00 wib di simpang Megawati, kecamatan Binjai Timur, PA(25) diamankan pukul 11.30 wib di jl Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, MS (40) diamankan pukul 12.00 wib di jl bejomuna kelurahan timbang Langkat kecamatan Binjai Timur.

Kapolsek Binjai Timur menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Rabu (13/07/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 3 batang tiang wifi milik PT Telkom.

“Ketigaa pelaku kedapatan sedang membawa tiang mengunakan becak barang di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Binjai Timur. AKP Aripin Pardede menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang wifi milik Telkom dan akan dijual kembali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3(e), 4(e) dan 5e KUHPidana tentang pencurian,” katanya

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah Batu, 1 buah gergaji besi, tali tambang panjang +/- 3 meter, 1 buah pecahan semen tapak tiang Telkom dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil penjualan tiang Telkom.

Terhadap ke tiga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur dan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya MR, Selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : S.Turnip

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...