Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Pacar Mendekam di Polres Musi Banyuasin

NeracaNews.com | MUBA-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel mengungkap motif cinta segitiga dibalik pembunuhan Cinta (26), warga Jalan Laut Komplek DC Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Dimana pelaku pembunuhan itu sendiri merupakan pacar korban. Cinta ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu lalu  (09/07/2022)  di Jalan Lapter Kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu sekitar pukul 09.00 WIB.

Jasad Cinta ditemukan dengan kondisi luka tusuk diperut, dada serta gorokan dibagian leher.

Hasil penyelidikan polisi pun berhasil menangkap tersangka yang tak lain pacar korban bernama Herpendi alias Hengki (27) warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada, Minggu (10/07/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat persembunyiannya di Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Dimana tersangka sendiri mengaku sakit hati dengan korban yang memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Motif tersangka Herpendi sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa Citra,” terang Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma SIK saat Press Rilis Mapolres Muba, Senin (11/07/2022).

Lebih lanjut Satria menerangkan, tindakpidana pembunuhan yang dilakukan Herpendi terhadap korban Cinta sendiri terjadi pada, Sabtu (09/07/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lapter Kampung Sekate, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Sebelum pristiwa pembunuhan itu, korban dijemput oleh tersangka untuk sarapan pagi. Setibanya di lapter, korban menerima telpon dari pria lain.

Merasa sakit hati, lalu tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam tepat dibagian dada, perut serta menggorok leher korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Beber Satria, usai melakukan pembunuhan itu tersangka sempat mengambil uang korban sebesar 120 ribu, 1 Unit HP Oppo A 16 dan lalu tersangka kabur melarikan diri.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban. Karena korban dianggap beselingkuh dengan pria lain. Dimana korban dan tersangka ini juga ada hubungan asmara.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat 3. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Herpendi mengaku sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa korban atau cinta.

“Aku sakit hati pak, aku sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara dengan dia (korban red). Ternyata dia berhubungan dengan pria lain, suka telponan dengan pria lain didekat aku,” aku pelaku pembunuhan tersebut. (Jefri)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...

Pengurus Koperasi Sikap Mandiri dan PT PSU Sepakati 3 Langkah Konkret Percepatan Realisasi Plasma

Neracanews | Mandailing Natal – Pengurus Koperasi Sikap Mandiri melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Perkebunan Sumut (PT. PSU) di Kantor PT PSU, Jl. Jamin...

Bupati Asahan Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open Tahun 2026 di Hall PB. Rapi Jaya,...

Bupati Asahan Ikuti Fun Match Forkopimda FC dan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, digelar pertandingan persahabatan antara Forkopimda FC melawan Anak Harimau FC di Stadion Mutiara...

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal dan Pemerintahan Kecamatan Batahan Teken MOU Pendampingan Hukum

Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa dengan menandatangani Memorandum of...