ETOS Nilai Oknum Polsek Sunggal Diduga Mencoreng Nama Baik Polda Sumut

Iskandar juga menegaskan bahwa Oknum penyidik tersebut harus segera dicopot karena tidak menjalankan regulasi Kapolri.

Neracanews | Medan – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ring Rout sekitaran Sunggal Medan pada 3 Mei 2022 pukul 02.00 WIB beruntut panjang, berdasarkan LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL tak selesai dengan jalur mediasi hingga saat ini, korban AR yang telah memberikan kuasa kepada Law Office Tommy Sinulingga & Associates yakni Tommy Aditia Sinulingga S.H.,M.H. , Effendi Jambak S.H.,M.H dan Andi Tarigan S.H selaku pengacara geram dengan tindakan penyidik terhadap Laporan Polisi tersebut.

Dari informasi yang didapat bahwa diduga penyidik Polsek Sunggal melanggar prilaku kode etik Kepolisian dan menghalang-halangi perdamaian, atas informasi tersebut oknum penyidik kepolisian Polsek Sunggal, Bripka Leo dilaporkan ke Propam Polda Sumatra Utara.

Direktur ETOS Iskandarsyah angkat bicara terkait Laporan Polisi yang berada di Polsek Sunggal dirinya menyampaikan bahwa tindakan oknum penyidik tersebut telah mencoreng nama baik Kapolda Sumatera Utara.

“Tindakan penyidik yang terjadi di Polsek Sunggal Sumatra Utara ini mencoreng nama baik dari pak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Buat saya ini harus dilaporkan, dan nanti kita sampaikan atau kami akan menyampaikan kasus ini kepada Kabid Humas Polda Sumut dan juga Kabid Propam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti dalam hal ini jelas bahwa penyidik sudah mencoreng regulasi pek Kapolri yaitu Restorative Justice” ucap Iskandarsyah saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, pada Selasa, (22/06/2022).

Lanjutnya, Iskandar menyayangkan kejadian tersebut memang sering sekali terjadi di Wilayah Polsek dan Polres di Daerah.

“Sebenarnya kasus seperti ini banyak dan banyak sekali terjadi di wilayah Polsek-polsek dan Polres-polres di daerah yang memang mereka entah mengabaikan entah apa dan mereka ini melakukan tindakan-tindakan diluar sepengetahuan pimpinan bahkan Kapolres dan Kapolsek tidak tau nah ini harus disampaikan supaya Kapolseknya bisa di tegur oleh pimpinan tertinggi yaitu Kapolres dan Kapolres ditegur oleh Kabid Propam Polda Sumut ini harus diangkat kasus ini supaya menjadi preseden baik kedepannya di jajaran institusi Polri yang ada di wilayah hukum Polda Sumatra Utara.” jelasnya.

Iskandar juga menegaskan bahwa Oknum penyidik tersebut harus segera dicopot karena tidak menjalankan regulasi Kapolri.

“Kalau perlu penyidiknya dicopot, kalau memang ada bukti kalau penyidik melakukan pelanggaran tidak menjalankan regulasi pak Kapolri atau Restorative Justice segera dicopot itu harus di sampaikan.” Tegasnya.

Dari Pantauan awak media bahwa sebelumnya kedua belah pihak yang berseteru akan melakukan Restorative Justice namun dipersulit.

“Bagaimana kedua belah pihak yang berseteru melakukan Restorative Justice justru dipersulit, inilah yang merusak nama baik institusi Polri jadi oknum-oknum ini harus dicopot segera dicopot kalau tidak ya seperti luka gitu kalau tidak diamputasi akan merembet kemana-mana” imbuhnya.

Tak hanya itu, pelaku penganiayaan tersebut juga membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan yang di duga adalah Laporan Palsu.

“Kita inikan kalau bikin laporan agak susah juga di polisi kan, harus detail sekali, kalau Polrestabes Medan menerima laporan yang dianggap laporan palsu berarti Lalai, Polrestabes Medan lalai dan ini juga harus dilaporin siapa anggota yang menerima laporan SPKT nya, biasanyakan dari SPKT itu diarahkan kepada Satker Krimum, Krimsus atau Narkoba, nah itu yang menerima itu yang harus dilaporkan, dan sekarang harus dilaporkan lagi langsung saja ke Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan.” tutup Iskandar.(021)

 

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...