Selasa, Juni 17, 2025
spot_img

Unit Reskrim Polsek Deli Tua Ringkus 2 Pelaku Perampokan

Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus perampokan yang melukai korbannya. Dalam pengungkapan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Delitua, turut meringkus dua pelakunya. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.

Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (21/6/2022) dinihari.

Dikatakan Kanit Reskrim, kedua pelaku adalah KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Para pelaku melakukan aksi perampokannya di rumah korban Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam,” kata Iptu Irwanta Sembiring.

Dijelaskan Kanit Reskrim, kedua pelaku diringkus pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” urai Iptu Irwanta Sembiring.

Lanjut dijabarkan Kanit Reskrim, pada saat kejadian itu, korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan Ayam Penyet Surabaya.

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp60 juta.

Metro Asia

Home HUKUM KRIMINAL
Ada Yang Kenal?? Dua Pria Ditangkap Polsek Delitua, Ini Kasusnya
Redaksi by Redaksi Juni 21, 2022 Reading Time: 2 mins read
A A

ADVERTISEMENT
WhatsAppTelegramFacebookTwitterPinterestLinkedIn
Deli Tua,Metroasia.co – Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus perampokan yang melukai korbannya. Dalam pengungkapan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Delitua, turut meringkus dua pelakunya. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.

Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan ini dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (21/6/2022) dinihari.

RelatedPosts
Bravo!!! Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika dan Ganja
Odoy Ditangkap Polsek Medan Timur, Kasusnya Bikin Nyesak
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Ibu Kandung Penganiaya Dua Orang Balita

Dikatakan Kanit Reskrim, kedua pelaku adalah KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Para pelaku melakukan aksi perampokannya di rumah korban Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam,” kata Iptu Irwanta Sembiring.

Dijelaskan Kanit Reskrim, kedua pelaku diringkus pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” urai Iptu Irwanta Sembiring.

Lanjut dijabarkan Kanit Reskrim, pada saat kejadian itu, korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan Ayam Penyet Surabaya.

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp60 juta.

ADVERTISEMENT
“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU,” jelas Iptu Irwanta Sembiring.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp60.000.000. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang masih diburu.

Kedua pelaku bersama tiga rekannya pun mengakui telah merental mobil avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH. (021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Lantik TP Posyandu Kabupaten Asahan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Asahan bertempat di Pendopo Rumah...

Bupati Asahan Ikuti Bukit Barisan Fun Run 5K

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P, serta beberapa pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Asahan turut serta...

Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan

Medan - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Kopral, pada Sabtu Malam 14 Juni 2025 . Residivis...

Ditengah Efisiensi Anggaran, Ruang Kerja Bupati Taput Terlihat Mewah Dengan Nuansa Baru, Apa Urgensinya Kata Ombun

Taput | (Neracanews) - Di tengah Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi pelaksanaan anggaran yang ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga dan termasuk Bupati, ruangan kerja...

Jelang Persiapan 1 Muharram 1447 H Team Ustadz Solmed Berkunjung Ke Masjid Amaliyah

Deliserdang - Ustadz Solmed direncanakan akan berkunjung ke Masjid Amaliyah pada 20 Juni 2025 yang akan datang untuk memperingati 1 Muharram. Untuk itu telah...