Karo- Bupati Karo Cory S Sebayang lakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan PT.Mitra Agroeko Lestari di ruang Rapat Bupati, Rabu (15/06/2022).
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan PT.Mitra Agroeko Lestari bertujuan untuk percepatan pengelolaan sampah di Kabupaten Karo khususnya sampah kota di tempat proses akhir Desa Nangbelawan melalui metode Bioteknologi Alfimer (Advance Land Fill Mining With Material & Energy Recovery).
Dalam sambutannya Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan bahwa kesepakatan ini nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi.
“Melalui kerjasama ini kita berharap potensi sumber daya manusianya dapat saling mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan. Dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan diharapkan adanya perubahan yang signifikan terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Karo,” ucap Bupati Karo.
Sebelumnya Pemilik teknologi yang digunakan PT.MAL Mohamat Yani mengatakan setelah dilakukan penandatangan kesepakatan ini selanjutnya akan dilakukan pembuktian konsep untuk memahami lebih dalam lagi potensi- potensi yang bisa dikeluarkan bukan hanya sampah TPA tetapi juga limbah-limbah pertanian dan pembentukan dari segi ekosistem.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Caprilus Barus, Staf Ahli Jhonson Tarigan, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo Karo,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan, Kabag Pemerintahan Djoko Sujarwanto, Direktur PT.Mitra Agroeko Lestari Pahala Sianturi beserta rombongan.
(Afs)