Binjai – Sudah Hampir Tiga Bulan Laporan Sri Artina terkait Pencemaran Nama Baik dengan menggunakan Media Elektronik belum juga menemukan titik terang.
Dirinya berharap agar pihak kepolisian Polres Binjai segera menindak lanjuti Laporannya atas dua akun Facebook “@Juni Bangun dan @Enda Ndebiring yang telah berulang ulang menyiarkan tuduhan yang mencemarkan nama baiknya.
“Laporan saya terkesan jalan ditempat dan tidak ada kelanjutan proses hukum,” Ujar Sri Artina kepada wartawan, Senin (13/06/2022).
Menurutnya, sudah hampir tiga bulan lamanya sejak saya laporkan Nomor STTLP/151/III/2022/SPKT-A/Polres Binjai pada tanggal 22 Maret 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ada proses lanjut atas laporannya.
“Hingga saat ini belum ada tanda tanda titik terang proses laporan saya, dan dalam laporan saya, sampai saat ini saksi saksi belum juga ada pemeriksaan ,” ujarnya
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Sri Artina Indra Hartawan Koto SH Dkk, gerah akibat belum ditindak lanjutinya laporan dugaan pelanggaran UU ITE diakun Facebook yang dilakukan oleh kedua akun Facebook tersebut.
Dirinya mengungkapkan pihaknya mendesak agar kepolisian dalam hal ini Polres Binjai, segera menindak lanjuti laporan tertulis yang sudah dibuatnya.
“Semestinya, Polres Binjai dapat bekerja dengan Profesional dalam menangani perkara pencemaran nama baik dengan menggunakan Media Elektronik yang telah dilaporkan di Polres Binjai sejak Bulan Maret 2022 lalu,” terangnya saat memberikan keterangan Pers mendapingi Sri Artina.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan, “Saya teruskan ke Kasat untuk Komunikasi perkembangan penanganan Kasusnya ke Pelapor,” tulis melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Surya Turnip