Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup, Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan

Neracanews | Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup guna mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di kabupaten ini. Tim yang melibatkan semua stakeholder ini bertugas memulihkan lingkungan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Tim tersebut dibentuk dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (8/6/2022). Rapat ini dihadiri Kajari Madina, Pabung Madina, Kasat Reskrim Polres Madina, perwakilan Pengadilan Negeri Madina, perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina.

Dalam struktur Tim Pemulihan Lingkungan Hidup tersebut, Asisten III Setdakab Madina ditunjuk sebagai ketua serta Asisten I dan Asisten II sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup ditunjuk sebagai sekretaris dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sebagai Wakil Sekretaris. Tim tersebut beranggotakan para kepala OPD Pemkab Madina.

Sementara Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta unsur Forkopimda Madina lainnya berada di jajaran pembina.

Di sesi akhir rapat tersebut, Bupati Sukhairi menandatangani naskah pembentukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Kabupaten Madina.

“Kita (Madina) sering disorot pemerintah pusat mengenai lingkungan hidup, bagaimana pentingnya menjaga kelestarian lingkungam hidup. Kita tahu aliran Sungai Batangnatal keruh. Tambang yang ada di gunung memproduksi emas dengan menggunakan zat kimia yang berbahaya,” kata Bupati Sukhairi saat memberi arahan pada rapat tersebut.

Tim tersebut dibentuk menyusul langkah pemerintah pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022.

Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin, pemerintah pusat juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan usaha pertambangan batuan. Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Menurut Sukhairi, pendelegasian wewenang penerbitan izin pertambangan ke pemerintah daerah ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pertambangan yang harus sesuai dengan rugulasi yang ada.

“Gubernur sebagai pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin. Ada tiga titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Dengan catataan kelengkapan berkas harus rampung, ini juga bagian dari tugas tim. Bukan hanya tindakan dan penegasan, tapi harus memberi tahu masyarakat ada sistem yang diatur pemerintah,” tegas Sukhairi.

Sukhairi juga meminta tim yang dibentuk memberikan sosialisasi dan melakukan kajian tentang cara memberikan izin usaha pertambangan.

Terkait upaya pemulihan lingkungan hidup, Sukhairi meminta tim yang dibentuk mengambil langkah kongkrit karena memiliki kewenangan penindakan secara hukum. “Saya harap ada tindakan yang kongkrit,” katanya.

Sukhairi berharap tim yang dibentuk melakukan langkah-langkah kongkrit guna mengatasi kerusakan lingkungan di Madina. “Saya tidak mau saling menyalahkan, semoga tim ini kompak. Apa yang diharapkan masyarakat, Insha Allah segera ada pemulihan lingkungan. Kerusakan lingkungan segera bisa diatasi,” katanya. (Hem Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...