Tiga Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati, Granat Apresiasi Kejari Medan

Medan- Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan Audensi ke Kejaksaan Negeri Medan sekaligus Memberi sertifikat penghargaan guna Memberi apresiasi dan meningkat semangat pemberantasan kejahatan Narkotika Khusnya di kota medan.

Tidak hanya sekedar cakap-cakap saja, Granat Kota Medan langsung memberikan Apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang telah memberi Hukuman Mati 3 Orang Bandar Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah,SH.MH mengucapkan terimakasih atas kunjungan Granat Kota Medan dan akan mendukung terbentuknya BNN Kota Medan.

“Sama-sama kita mendorong terbentuknya BNNK Kota Medan yang belum ada. Kami akan mendorong pemerintah kota Medan Segera, karena ini sangat-sangat dibutuhkan. Baik dari jumlah perkara maupun permasalahan-permasalahan yang ada. Sudah sepantasnya dan selayaknya BNN Kota Medan ada, “ungkap Kepala Kejari Medan, Jumat (26/03/21) pagi.

Ketika awak Media Menanyakan jumlah hukuman Mati terhadap bandar Narkoba Pihaknya mengatakan 16 orang pada tahun 2020 dan 3 orang di awal tahun 2021.

“Tuntutan hukuman mati sekitar 16 Orang dan terahir 3 Orang selasa Kemaren (23/03/2021), yang dituntut mati belum tentu diputus mati. Ada juga yang diputus seumur hidup. Karena kita tuntut mati banyak Pertimbangan, “terangnya.

Sementara itu Ketua Granat Kota Medan Raja Makayasa Harahap, SH mengatakan “kita juga mengucapkan terimakasih atas ketersediaan pak Kepala Kejari Medan yang telah menerima dan melungkan waktu atas kedatangan kami di kepengurusan baru ini.

Granat ini bertujuan untuk mengedukasi penyuluhan dan pencegahan merembesnya Narkoba ini ketengah-tengah masyarat. Sumatera Utara khususnya Kota Medan peredaran Narkotika ini sangat luar biasa.

Kami ingin mendorong para pengak terkait untuk membuat kantor BNN Kota Medan. Mengingat Kabupaten lain sudah ada, hanya saja di Medan belum terbentuk, “kata Raja.

Lanjutnya. “Kami juga mengapresiasi Kejari Medan atas komitmennya memberantas Narkoba, terkait hal ini kami memberikan Penghargaan kepada Kepala Kejari Medan telah menuntut mati 3 orang terdakwa pidana Narkotika jenis sabu seberat 40 Kg, “pungkasnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Terungkap, Satres PPA Polres Karo Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Karo - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah...

Bupati Asahan Hadiri Penahbisan Pendeta HKBP, Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Gereja HKBP Kisaran Kota, Minggu (26/7/2026). Kehadiran...

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Rakerda DPD PAN dan Pelantikan Relawan PAN

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Asahan yang...

Pemkab Asahan Berikan Pendampingan kepada Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah...

Lengkap Berkas dan Izin Resmi: GTU XXIV Siap Gelar Lomba Jadi Penggerak Ekonomi

TAPUT (Neracanews) — Semangat kebersamaan yang telah terjalin puluhan tahun dalam ajang bergengsi Gebyar Tapanuli Utara (GTU) kini terancam terusik. Ajang lomba Motorcross dan...