Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

“3 (TIGA ) KALI SIDANG AANMANING (TEGURAN), LBH MEDAN AKAN AJUKAN SITA EKSEKUSI (EXECUTORIAL BESLAG) ASET TVRI STASIUN SUMUT”

Neracanews | Medan – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan kembali memanggil Kepala TVRI stasiun Sumut untuk ke-3 (Tiga) kalinya, agar hadir dalam sidang Aanmaning (Teguran) di PN Medan Sebagaimana relaas panggilan untuk ditegur Nomor : 42/Eks/2022/332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Atas panggilan tersebut Kepala TVRI Stasiun Sumut hadir dengan diwakili oleh Kepala Bidang Pemberitaan a.n Darmawan pada Kamis (12/5) lalu.

Namun sangat disayangkan terkait panggilan tersebut pihak TVRI belum bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021.

Adapun alasan belum diselesaikanya hak-hak Devis, pihak TVRI melalui Kepala Bidang Pemberitaan mengatakan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, SH.,M.Hum masih dalam proses dan yang menjadi kendalanya diketahui Pihak TVRI harus merevisi anggaran, karena sebelumnya hak-hak Devis diketahui belum dianggarkan.

Atas pernyataan tersebut LBH Medan sangat keberatan dan meminta kepada PN. Medan untuk tegas karena sudah 3 (Tiga) kali Aanmaning tetapi masih belum menyelesaikan hak-hak Devis artinya LBH Medan meminta proses hukum tersebut dilanjutkan dalam hal memberikan waktu 8 (Delapan) hari terhitung sejak diperingatkan/ditegur saat sidang Aanmaning kepada pihak TVRI untuk menyelesaikan putusan tersebut sebagaimana Perma No. 1 Tahun 2019.

LBH Medan menilai jika alasan tersebut diduga sangat tidak masuk akal dan telah mencederai Hak Asasi Devis, serta secara tidak langsung tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) dalam hal ini Mahkamah Agung RI.

Jauh sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan putusan kasasi tersebut pada tanggal 4 Februari 2022. Artinya sekitar 2 (dua) bulan lalu sebelumnya sidang Aanmaning a quo dilaksanakan seharusnya TVRI bisa menyelesaikan putusan tersebut namun faktanya sampai saat ini belum menyelesaikan hak-hak Devis.

Oleh karena itu LBH Medan secara tegas menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Medan apabila dalam waktu 8 hari pasca sidang Aanmaning pihak TVRI stasiun Sumut tidak menyelesaikan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI Sebagaimana Putusan Perkara Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021, maka LBH Medan akan mengajukan Sita Eksekusi Aset (Executorial Beslag) TVRI Stasiun Sumut.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. LBH Medan tegas meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde sebelum lewat waktu 8 (delapan) hari pasca Aanmaning. sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku, demi terciptanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap Devis.(021)

LBH Medan

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,9 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Dinas Pekerjaan...

Pemkab Asahan Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Kisaran, 27 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori...

HUT ke-18 BNPB Diraik Secara Sederhana di Taput, 40 Unit Huntara Hampir Rampung

Taput (Neracanews) | Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., bersama Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo didampingi Asisten Perekonomian dan...

Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa...

Masinton Nahkodai DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Priode 2025-2030

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Melalui Konfrensi Cabang (Kofercab) PDI- Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Hotel Hasian, Masinton...