Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Soroti Etika Pejabat Publik Dalam Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

Bekasi — Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I., M.Si., angkat bicara menanggapi polemik dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Dalam keterangan Pers nya pada Selasa (20/10/2026) siang, Ade Sukron menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Pemerintah dan Insan Pers. Menurutnya, media merupakan mitra yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi sehingga hubungan antara pejabat publik dan wartawan perlu dibangun atas dasar saling menghormati.

“Media adalah mitra yang perlu dijaga hubungannya,” demikian penekanan Ade Sukron dalam menanggapi persoalan.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus mampu menjaga sikap, ucapan, serta tindakan ketika menjalankan tugas dan kewenangannya. Sikap tersebut dinilai penting karena setiap perilaku pejabat pemerintah dapat menjadi perhatian masyarakat dan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada institusi yang dipimpin.

Pernyataan Ade muncul di tengah sorotan terhadap dugaan perlakuan tidak patut yang dialami wartawan Kimsan Indra Simaremare, yang dikenal dengan sapaan Simare, saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Kamis (6/10/2026) lalu.

Peristiwa itu VIRAL diberitakan, memicu reaksi dari sejumlah organisasi dan komunitas wartawan di Bekasi. Persoalan itu juga berlanjut ke jalur hukum setelah Simare membuat laporan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik.

Hingga pemberitaan sebelumnya, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Soroti Mekanisme Etik dan Pembinaan Pejabat

Selain menekankan pentingnya menjaga hubungan dengan media, Ade turut menyinggung mekanisme internal pemerintahan yang dapat menjadi ruang untuk menindaklanjuti persoalan etik pejabat.

Ia menyebut adanya mekanisme kelembagaan, seperti majelis etik atau pejabat pembina kepegawaian, yang dapat mengambil sikap sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Legislatif ini menyoroti pentingnya persoalan yang melibatkan pejabat publik tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik, tetapi juga ditangani melalui mekanisme yang tepat.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika atau disiplin, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut kata dia, penanganan melalui mekanisme internal pemerintahan tetap perlu dibedakan dari proses hukum yang berjalan.

“Keduanya memiliki jalur dan kewenangan masing-masing sehingga penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” beber Ade.

Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Ade Sukron juga mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai posisi dan menjalankan tugas masing-masing secara profesional.

Menurutnya, pejabat pemerintah dan wartawan memiliki peran berbeda, tetapi keduanya perlu membangun komunikasi yang baik.

Pemerintah menjalankan tugas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan pers menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial.

Hubungan tersebut, menurut pesan yang disampaikan Ade, semestinya tidak dibangun melalui sikap saling berhadapan, melainkan dengan penghormatan terhadap peran, tanggung jawab, dan batas kewenangan masing-masing.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan perlu memperoleh ruang untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. Di sisi lain, pejabat publik juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun menggunakan mekanisme hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak tepat.

Polemik dugaan penghinaan wartawan ini menjadi pengingat bahwa komunikasi antara pejabat publik dan insan pers perlu dijaga secara profesional. Setiap persoalan harus ditangani berdasarkan fakta, mekanisme yang berlaku, serta penghormatan terhadap hukum.

Adapun dugaan yang dilaporkan dalam perkara tersebut tetap perlu diuji melalui proses yang objektif. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi hingga terdapat kepastian hukum.

“Mari saling menghargai dan menghormati posisi masing-masing dengan tugasnya,” pungkas Ade. (Ril/Kmsan)

PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

GSN di Jermal 12, 3 Pelaku Ditangkap Belasan Paket Narkoba Disita

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10/2026) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut...

Ucok Wijaya Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Tebing Tinggi Kota Periode 2026–2029

Tebing Tinggi - Ardiansyah Wijaya, yang lebih dikenal dengan sapaan Ucok Wijaya, kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Tebing...

Dua Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR, Rp15,65 Miliar Kerugian Negara

Tanjungbalai – neracanews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada...

Penghormatan Terakhir untuk Fatimah Hutabarat, Jejak Pengabdian Dua Periode di DPRD Tapanuli Utara

TAPUT (Neracanews) | Kabar duka menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara. Fatimah br. Hutabarat, SE, tokoh politik perempuan yang dikenal luas dan dihormati masyarakat, telah berpulang...

Seleksi Ketat Pendaftaran Calon Ketua PBB Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba Turut Ajukan Berkas

MEDAN – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) I Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara menegaskan bahwa proses penerimaan dan pendaftaran bakal calon ketua dilaksanakan secara...