Neracanews | Medan – Tim Reskrim Polsek Delitua kembali melakukan giat penindakan terhadap pengaduan masyarakat melalui media online terkait adanya penyakit masyarakat yaitu kegiatan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat.
Giat penindakan penyakit masyarakat ini di laksanakan pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 16.30 wib di jalan Brigjen Katamso tepatnya samping BAKN Mandiri Kel.Titikuning Kec Medan Johor Medan.
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma memerintahkan langsung Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, S.H., M.H., beserta Tim Reskrim yang beranggotakan 7 orang termasuk Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu.
Giat yang di laksanakan di bawah pimpinan mantan kanit III Narkoba Polrestabes Medan tersebut untuk menindak lanjuti laporan dumas dan Media On-line Tersebut.
Tidak menunggu waktu lama Iptu Irwanta Sembiring bersama anggota langsung menuju TKP guna mengecek kebenaran informasi dan menindak penyakit masyarakat tersebut.
Sesampainya di Tkp team tidak ada menemukan Mesin Judi ikan-ikan dan Menurut informasi dar tukang parkir yang dijumpai di TKP tersebut bahwa mesin ikan-ikan tersebut sudah 3 hari tutup.
Melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Kapolsek menyampaikan kepada masyarakat agar jangan pernah bosan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum agar kita sama sama bisa memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum kita khususnya.(021)