Taput (NeracaNews) – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI‑P/SK‑SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Makali menilai keputusan itu bukan sekadar persoalan internal, melainkan menimbulkan pertanyaan tentang ruang kebebasan berpendapat serta kesetaraan antar konstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Menurut Makali, inti persoalan bermula dari usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan lebih terbuka, proporsional, dan memberi kesempatan kepada organisasi‑organisasi konstituen Dewan Pers untuk terlibat secara bergiliran. “Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali.
Makali kemudian menyoroti konsideran dalam SK Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP‑PWI/X/2026; di sana HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai sebagai upaya pengambilalihan kewenangan yang merugikan legitimasi PWI. Bagi Makali, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan HPN sebaiknya ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers, dengan tetap menghormati ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang menurutnya disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat SMSI. Ia menjelaskan usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggara HPN 2027 telah disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026; menurut Makali, itu adalah aspirasi kelembagaan SMSI, bukan persoalan pribadi. Sebagai organisasi media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan tentang penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing‑masing,” ujarnya. Makali juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional; menurutnya, mekanisme penetapan organisasi penanggung jawab penyelenggara perlu dibahas secara terbuka melalui mekanisme yang melibatkan pemangku kepentingan pers. Karena itu ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antar‑konstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
Dalam keterangannya, Makali turut mengemukakan sejumlah hal yang menurut SMSI perlu dievaluasi dari penyelenggaraan HPN 2026 di Banten: keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain di panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden. Ia mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang menurut keterangannya berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026; persoalan itu, katanya, perlu menjadi bahan evaluasi agar HPN ke depan lebih mengedepankan keterbukaan dan keterlibatan proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali. Ia menegaskan SMSI memandang ini sebagai upaya memperjuangkan tata kelola pers nasional yang lebih inklusif, bukan pertentangan antar lembaga.
Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah‑langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut; arahnya adalah pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional. Ia mengajukan dua opsi yang dapat dibahas: pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggara HPN secara transparan dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya. Makali berharap polemik ini menjadi momentum konsolidasi pers nasional guna memperkuat semangat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata‑mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali Kumar. (Henry)










