Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga

Medan – Polda Sumatera Utara mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi setelah Donny alias Donny Pacek ditembak saat mengemudikan mobil di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/10/2026) malam.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, setelah Donny terkena tembakan, mobil yang dikemudikannya melaju tidak terkendali. Penumpang di samping korban kemudian berusaha mengambil alih kemudi.

“Setelah pengemudi terkena tembakan, kendaraan melaju semakin kencang dan sulit dikendalikan. Mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai dua tersangka, sebelum kembali melaju dan menyenggol sejumlah warga hingga akhirnya berhenti setelah menabrak tiang listrik,” ungkap Cornelis saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (22/10/2026).

Dua pria yang mengendarai sepeda motor tersebut diketahui berinisial DAC (22) dan AAL (20), yang kini diamankan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana itu.

Menurut Cornelis, setelah terjatuh dari sepeda motor, kedua pria tersebut melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Petugas kemudian menemukan keduanya dalam kondisi terluka dan membawa mereka untuk mendapatkan perawatan medis.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan penembakan terhadap Donny. Tim Ditreskrimum Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik.

Polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad dan dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter di sekitar lokasi kejadian. Senjata api tersebut kini menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul dan penggunaannya.

Polda Sumut menegaskan penyidikan masih berlanjut guna melengkapi alat bukti, mendalami motif, dan memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( Ali )

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rutan Natal Tebar 118 Bibit Ikan Nila Melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Perikanan

Neracanews | Mandailing Natal - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Natal melaksanakan kegiatan penebaran 118 ekor bibit ikan nila melalui Sarana Asimilasi dan...

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Soroti Etika Pejabat Publik Dalam Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

Bekasi — Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I., M.Si., angkat bicara menanggapi polemik dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan yang menyeret nama...

GSN di Jermal 12, 3 Pelaku Ditangkap Belasan Paket Narkoba Disita

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan, Senin (19/10/2026) malam gerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12 Desa Manunggal, Kecamatan Percut...

Ucok Wijaya Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Tebing Tinggi Kota Periode 2026–2029

Tebing Tinggi - Ardiansyah Wijaya, yang lebih dikenal dengan sapaan Ucok Wijaya, kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Tebing...

Dua Pegawai BRI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KUR, Rp15,65 Miliar Kerugian Negara

Tanjungbalai – neracanews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada...