TAPANULI UTARA (Neracanews) — Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara mengeluarkan surat peringatan tegas sekaligus pelarangan mutlak atas penyelenggaraan ajang balap Grasstrack tanpa rekomendasi resmi di wilayah Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Surat dengan nomor 238/IMI-SU/OLRG/A/VIII/2026 bertanggal 12 Agustus 2026, ditandatangani langsung oleh Ketua IMI Sumut, H. Harun Mustafa Nasution, ditujukan kepada panitia penyelenggara “Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship”. Ajang tersebut direncanakan digelar 16–17 Agustus mendatang di Gelanggang Pacuan Kuda, Desa Silait-lait.
Razali CM, perwakilan Klub Kita-kita Motor Sport yang tergabung dalam IMI Sumut, membenarkan perihal pelarangan tersebut. “Benar sekali, surat larangan ini sudah diserahkan kepada mereka. Panitia itu tidak mengantongi izin maupun rekomendasi resmi dari IMI,” ujarnya lewat sambungan telepon, Jumat (14/8/2026).
IMI Sumut menegaskan, izin penyelenggaraan balap Grasstrack dan Motocross di tanggal tersebut hanya diberikan kepada Ikatan Anak Siborongborong (IAS). Kegiatan resmi bernama “Gebyar Tapanuli Utara VII Grasstrack & Motocross 2026” berlokasi di Sirkuit Permanen SL2000, Desa Bahal Batu I, Kecamatan Siborongborong.
“Kami minta dengan tegas kepada Panitia Semarak Merdeka: jangan laksanakan perlombaan, kompetisi, atau kegiatan sejenis dalam bentuk apa pun jika belum memiliki izin sah,” tegas Razali CM.
Risiko Hukum & Sanksi Berat Mengintai
Dalam surat peringatannya, IMI Sumut juga mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam penyelenggara acara liar:
– Melanggar UU No. 11 Tahun 2022 (Keolahragaan)
– Bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas (Pasal 115 & 297): ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp3 juta
– Terancam pasal UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait dampak keselamatan & ketertiban
– Melanggar aturan organisasi dan standar lisensi IMI
Jika panitia tetap nekad melaksanakan kegiatan tanpa kelengkapan dokumen, seluruh risiko keselamatan peserta maupun penonton, kerugian materiil, hingga tanggung jawab pidana menjadi beban penyelenggara sepenuhnya.
Sanksi organisasi juga menanti pihak-pihak yang terlibat, mulai dari panitia, ofisial, hingga pebalap: Peringatan tertulis, Pembatasan hak bertanding, Pencabutan Lisensi dan Kartu Izin Start (KIS),
Pelaporan ke Polisi & Pemerintah Daerah untuk penindakan hukum.
Peringatan ini tidak hanya berlaku di Tapanuli Utara, namun menjadi teguran bagi segenap wilayah Sumatera Utara untuk tidak terlibat dalam kompetisi liar yang merugikan banyak pihak. (Henry)



