Skandal GOR Terpadu Bekasi Rp121 Miliar Disorot NCW, Dossier Segera Masuk KPK

KOTA BEKASI — Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi senilai Rp121,72 miliar menuai sorotan tajam dari Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya. Lembaga pengawas korupsi ini menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kondisi fisik bangunan proyek berbiaya fantastis tersebut.

Berdasarkan LHP BPK atas LKPD

Pemerintah Kota Bekasi TA 2025, proyek yang berlangsung periode 2023–2025 ini menelan angka Rp121.721.889.880. Rinciannya meliputi pekerjaan tahun 2023 sebesar Rp9.478.986.000, tahun 2024 sebesar Rp48.232.102.880 oleh PT Citra Karya Agung, dan tahun 2025 sebesar Rp64.010.801.000 oleh PT Bona Jati Mutiara.

Temuan BPK Soal Bahaya Struktur Bangunan

BPK menemukan bahwa Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan GOR Terpadu belum memenuhi persyaratan teknis struktur. Bangunan ini terindikasi belum memenuhi aspek struktur yang dipersyaratkan dalam kontrak, sehingga berpotensi belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pengujian kekuatan kolom, balok, dan plat lantai secara menyeluruh dengan melibatkan tenaga ahli tersertifikasi yang independen. Pengujian tersebut wajib disertai tindakan pemulihan. Selain itu, BPK merekomendasikan peningkatan pengendalian kontrak serta meminta Inspektorat memantau dan melaporkan hasil pengujian struktur kepada Wali Kota.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan agar temuan BPK ini tidak diabaikan begitu saja.

“BPK sudah menemukan persoalan teknis struktur. Maka jangan berhenti pada laporan administratif. Struktur harus diuji, hasilnya harus jelas, dan rekomendasi BPK harus benar-benar ditindaklanjuti. Ini uang publik,” tegas Herman.

Herman menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi perlu menjelaskan apakah pengujian telah dilakukan, siapa tenaga ahlinya, apa hasilnya, serta bagaimana status tindak lanjut rekomendasi BPK.

Soroti Pola Pembangunan Lintas Tahun
NCW juga menyoroti pola pembangunan yang berlangsung lintas tahun dengan penyedia jasa berbeda. NCW menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak otomatis merupakan bentuk pelanggaran.

Namun, mengingat nilai kontrak yang sangat besar, pemerintah wajib menjelaskan dasar perencanaan, pola kontrak, kesinambungan pekerjaan, efisiensi, hingga pengendalian proyek.

“Kami tidak menuduh penyedia tertentu dan tidak menyimpulkan adanya afiliasi tanpa bukti. Yang kami minta adalah transparansi dan pemeriksaan. Kalau mekanismenya sudah sesuai, silakan dibuktikan melalui dokumen,” ujar Herman.

Kondisi Fisik Lapangan dan Klarifikasi yang Menggantung

Dalam pemantauan lapangan pada 6 Agustus 2026, NCW mendokumentasikan sejumlah kerusakan fisik pada bangunan. Temuan tersebut antara lain berupa bercak pada plafon, serta indikasi kelembapan dan pengelupasan di beberapa bagian dinding.

NCW menegaskan bahwa dokumentasi tersebut bukan pemeriksaan teknis dan tidak dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Kondisi ini tetap perlu diverifikasi dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, laporan konsultan, PHO/FHO, masa pemeliharaan, serta hasil pengujian struktur.

Di sisi lain, NCW mengaku telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi. Namun, hingga kajian disusun, NCW belum memperoleh jawaban substantif secara tertulis dari pihak terkait.

“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi. Kami tidak langsung menuduh. Tetapi ketika pertanyaan resmi belum mendapatkan jawaban, kami akan menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegas Herman.

Siapkan Dossier Investigasi untuk KPK
Langkah tegas diambil NCW DPD Bekasi Raya dengan segera menyampaikan hasil kajian dan Dossier Investigasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini bertujuan memberikan informasi awal untuk diverifikasi dan didalami sesuai kewenangan KPK.

Dossier tersebut dilengkapi data LPSE, dokumen kontrak, LHP dan temuan BPK, dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK, surat klarifikasi NCW, dokumentasi lapangan, hingga hasil analisis NCW. Pihaknya juga akan mendorong Inspektorat/APIP dan DPRD Kota Bekasi untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah, NCW akan menyampaikannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami membawa fakta, dokumen dan indikator yang kami miliki kepada KPK. Bukan untuk menghakimi atau menetapkan siapa yang bersalah, tetapi agar lembaga yang berwenang melakukan verifikasi dan pendalaman secara objektif,” kata Herman.

Herman kembali mengingatkan pentingnya transparansi penggunaan anggaran daerah yang sangat besar demi kepentingan publik dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak mencari kesalahan. Kami mencari kejelasan. Kami tidak meminta vonis. Kami meminta pemeriksaan. Rp121,72 miliar adalah uang publik. Maka kualitas pekerjaan, keamanan bangunan, proses pengadaan dan tindak lanjut temuan BPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutup Herman.

NCW DPD Bekasi Raya menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi untuk mendorong verifikasi lanjutan oleh lembaga berwenang. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati HUT ke-69 Riau, Pemkab Inhu Tegaskan Sinergi Pembangunan dan Efisiensi Anggaran

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan agenda prioritas Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. Penegasan ini...

Niat Usir Nyamuk Malah Hanguskan 1,5 Hektar Sawit, Pensiunan 68 Tahun di Lirik Terancam Pasal Berlapis

INHU – Niat sederhana berujung jerat pidana. Akibat membakar ranting kayu demi mengusir nyamuk, JS alias Silalahi (68), seorang pensiunan warga Desa Sidomulyo, harus...

Reses Sabam Rajagukguk: Suara Rakyat Labusel yang Menyentuh Hati

Labusel | Reses Sabam Rajagukguk di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Rabu (5/8/2026) menghadirkan momen penuh kehangatan dan harapan. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra...

Wabup Asahan Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto melepas kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Pendopo Rumah...

Wabup Asahan Apresiasi Inovasi KKN UGM Olah Limbah Makanan Jadi Pakan Ternak

Wakil Bupati Asahan Rianto mengunjungi Pesantren Darul Falah di Kecamatan Aek Songsongan, Sabtu (8/8/2026), untuk melihat langsung kegiatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas...