Niat Usir Nyamuk Malah Hanguskan 1,5 Hektar Sawit, Pensiunan 68 Tahun di Lirik Terancam Pasal Berlapis

INHU – Niat sederhana berujung jerat pidana. Akibat membakar ranting kayu demi mengusir nyamuk, JS alias Silalahi (68), seorang pensiunan warga Desa Sidomulyo, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik. Tindakan cerobohnya membuat si jago merah berkobar tak terkendali hingga menghanguskan 1,5 hektare kebun kelapa sawit di Dusun III, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (8/8/2026).

Insiden bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku yang berniat membersihkan lahan dan membasmi serangga justru memicu kobaran api yang dengan cepat merembet ke perkebunan warga sekitar. Pukul 14.00 WIB, kepulan asap tebal dilaporkan ke pihak berwajib.

Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. langsung menerjunkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. beserta personel ke lokasi kejadian. Saat petugas tiba, api masih berkobar tajam. JS bersama warga setempat berupaya keras memadamkan api sebelum akhirnya tim gabungan dari BPBD, Manggala Agni, Damkar Inhu, dan PT EMP Lirik dikerahkan untuk melakukan pemadaman total serta pendinginan lahan.

Dalam proses pemeriksaan intensif, JS tak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kebakaran, yakni 1 botol plastik berisi sisa bahan bakar solar, 2 batang pohon kelapa sawit kondisi hangus serta 2 batang kayu sisa pembakaran

Atas kelalaian fatal ini, JS dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam kebebasannya di usia senja, UU No. 32/2009 (Lingkungan Hidup): Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, UU No. 39/2014 (Perkebunan): Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) dan UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 308 dan/atau Pasal 311

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H. menegaskan bahwa penanganan kasus kini resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk penyidikan mendalam, termasuk berkoordinasi dengan ahli pidana serta ahli lingkungan hidup.

“Musim kemarau membuat lahan sangat rentan. Membakar lahan sekecil apa pun skalanya dan apa pun alasannya adalah pelanggaran hukum berat. Jangan spekulasi jika tidak ingin berakhir di penjara,” tegas AIPTU Misran. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

RPP Ranting Tembakau Pemuda Pancasila Percayakan Muhammad Fadli Sebagai Ketua Ranting Tembakau DK Perumnas Simalingkar

Medan - Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Ranting Tembakau Daerah Khusus Perumnas Simalingkar Medan Tuntungan menggelar Rapat Pemilihan Pengurus berjalan dengan baik dan sukses di...

Skandal GOR Terpadu Bekasi Rp121 Miliar Disorot NCW, Dossier Segera Masuk KPK

KOTA BEKASI — Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi senilai Rp121,72 miliar menuai sorotan tajam dari Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya. Lembaga pengawas...

Peringati HUT ke-69 Riau, Pemkab Inhu Tegaskan Sinergi Pembangunan dan Efisiensi Anggaran

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan agenda prioritas Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. Penegasan ini...

Reses Sabam Rajagukguk: Suara Rakyat Labusel yang Menyentuh Hati

Labusel | Reses Sabam Rajagukguk di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Rabu (5/8/2026) menghadirkan momen penuh kehangatan dan harapan. Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra...

Wabup Asahan Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tahun 2026

Wakil Bupati Asahan Rianto melepas kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Pendopo Rumah...