Tapanuli Tengah Badiri (Neracanews) – Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil amankan satu orang pelaku curanmor Inisial ASH (23), warga Lopian, Kecamatan Badiri pada Senin (13/07/26) sekitar Jam 17:00 Wib.
Berdasarkan laporan korban Japar Hasibuan (31), peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09:30 WIB posisi motornya raib dari teras rumahnya dan berhujung pelaporan ke esok harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASH warga Lopian, serat Barang Bukti (BB) sepeda motor tidak jauh dari kediaman pelaku MN yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Unit Sat Reskrim Polres berhasil mengamankan pelaku pada, Senin 13 Juli 2026, sekitar Jam 17:00 Wib tanpa perlawanan,” Tutur Kasar Reskrim.
Menurut keterangan korban Japar, pencurian tersebut pertama kali diketahui saat dirinya hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Ia terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BB 6230 MA miliknya yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada di tempat.
Mengetahui motor miliknya digondol maling, korban kemudian meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki menggunakan becak motor tanpa pelat nomor sedang mendorong sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Kini BB yang diamankan petugas dalam perkara ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, satu unit becak motor tanpa pelat nomor yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah kunci kontak.
Menindaklanjuti perbuatannya, kini terduga pelaku ASH beserta BB telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kini pelaku ASH terancam hukuman tindak pidana curanmor, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, serta Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
(Rimember)



