Karo – Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian.
Personel Satresnarkoba Polres Karo bersama personel Polsek Kutabuluh melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut warga sebagai barak narkoba di kawasan Simpang Lepar, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial M.M.P. (37), warga Kecamatan Kutabuluh, K.B. (20), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, serta B.P.A. (15), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, berupa alat hisap sabu (bong), beberapa mancis, serta plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu.
Ketiga pria yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine, dengan hasil menunjukkan positif mengandung narkotika. Sementara barang bukti narkotika tidak ditemukan di lokasi dan diduga telah habis dikonsumsi sebelum petugas melakukan pengecekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga merupakan pengguna narkotika. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Jonny H. Pardede, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
(Bintang surbakti)



