TAPUT – Hak jawab resmi disampaikan oleh Erni Mesalina Hutauruk terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Ia melayangkan keberatan terhadap berita di media Neracanews yang berjudul “Erikson Sianipar dan Yayasan Bisukma Angkat Solusi: Lunasi Utang 2,9 Miliar Koperasi TSBP ke 30 Lebih Supplier Taput” yang terbit pada Kamis (28/5/2026).
Erni Mesalina Hutauruk mengirimkan hak jawab tersebut melalui surat elektronik dan pesan WhatsApp kepada redaksi neracanews.com. Pesan klarifikasi ini diterima oleh pihak redaksi pada Jumat pagi (29/5/2026).
Dalam klarifikasinya, Erni dengan tegas menyatakan keberatan atas isi berita tersebut. Ia merasa disudutkan secara sepihak tanpa adanya bukti yang sah.
“Seolah-olah olah dia dituduh menahan dana Supplier, padahal tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan secara hukum maupun melalui audit yang sah dan independen,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Sengketa hukum ternyata masih berjalan terkait status kepengurusan koperasi yang mengangkat Hendra. Erni menjelaskan bahwa legalitas kepengurusan tersebut belum final dan masih digugat di pengadilan.
Namun, berita sebelumnya seolah-olah sudah memastikan kepengurusan itu sah tanpa melihat proses hukum yang sedang berjalan.
Konflik internal inilah yang menjadi pemicu utama masalah di Koperasi TSBP, bukan karena kesalahan pribadi Erni. Ia merasa dirugikan secara personal maupun profesional akibat penggiringan opini tersebut.
Pemberitaan tersebut telah membentuk opini publik yang merugikan saya secara pribadi dan profesional seolah olah seluruh persoalan supplier disebabkan oleh saya, padahal kondisi koperasi saat ini terjadi akibat konflik internal kepengurusan dan tindakan sepihak yang masih disengketakan secara hukum, pungkasnya.
(Henry Harianja)





