Kasus Dugaan Penggelapan Erikson Sianipar Dihentikan, Kuasa Hukum Ancam Langkah Hukum Bagi Penyebar Informasi Keliru

Taput (Neracanews) – Kepolisian Resor Tapanuli Utara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan yang diajukan Erni Mesalina Hutauruk terhadap Erikson Sianipar. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Polres Taput pada akhir Maret 2026 lalu.

Keputusan penghentian penyelidikan itu tertuang dalam surat nomor S. Tap/ Henti. Lidik/129/ V/2026/ Reskrim, yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim, AKP Iwan Hermawan S.H, pada 7 Mei 2026.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med selaku kuasa hukum Erikson Sianipar kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026. Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Tapanuli Utara dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

“Terkait penghentian perkara dugaan penggelapan ini, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa kasus yang menjadi perhatian publik ini telah melalui proses hukum dan gelar perkara secara lengkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, aparat penegak hukum menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana, atau peristiwa yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, proses hukum dihentikan dan diterbitkanlah SP3 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Melva.

Pihaknya menyampaikan rasa hormat sepenuhnya terhadap keputusan dan mekanisme hukum yang telah berjalan secara objektif, berdasar fakta dan alat bukti yang ada. Melva pun mengimbau seluruh pihak untuk menghargai keputusan tersebut dan berhenti membangun opini yang menyesatkan, provokatif, atau tindakan apa pun yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan mengerahkan massa, demonstrasi, maupun pernyataan bernada hasutan yang bisa memicu kegaduhan. Pasalnya, secara hukum perkara ini sudah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Melva juga menegaskan, penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk narasi yang merusak nama baik dan reputasi seseorang, adalah hal serius dan tidak bisa dianggap remeh.

“Saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah, informasi tidak benar, atau provokasi yang merugikan nama baik klien kami, Bapak Erikson Sianipar. Hal ini agar menjadi pembelajaran hukum dan kejadian serupa tidak terulang lagi di masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Melva, langkah itu bukan untuk memperuncing keadaan, melainkan bentuk perlindungan hukum serta penegakan hak atas kehormatan dan reputasi yang telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi narasi yang belum tentu sesuai fakta hukum. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bersama, bahwa setiap masalah sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum yang benar, bukan lewat tekanan opini atau tindakan yang memecah kerukunan. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah menghormati proses hukum secara objektif dan proporsional,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, DR. Ir. Erikson Sianipar, MM, menanggapi keputusan tersebut dengan seruan agar semua pihak lebih berhati-hati dan berpikir matang sebelum menyampaikan pendapat atau mengajukan laporan ke polisi.

“Jangan menuduh tanpa dasar. Harus ada bukti yang jelas, supaya tidak menyusahkan diri sendiri, merugikan orang lain, dan menyebarkan informasi yang menyesatkan. Perlu diingat, setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Apalagi jika tindakan itu merugikan orang lain, merusak citra, dan menyesatkan publik. Atas dihentikannya laporan ini, perlu diketahui bahwa ada risiko hukum atau potensi sanksi pidana bagi yang melaporkan jika ternyata tidak ada dasar hukumnya,” jelas Erikson.

Ia juga menyayangkan adanya laporan terhadap dirinya yang akhirnya harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun, hal yang lebih menjadi perhatiannya adalah nasib warga biasa.

“Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tapi yang lebih membuat kami prihatin: bagaimana jika laporan semacam ini menimpa orang yang tidak punya akses ke pengacara, informasi, atau lembaga hukum? Bisa jadi orang kecil yang sebenarnya benar malah dipersalahkan. Itu kekhawatiran terbesar kami,” ucapnya.

Erikson menegaskan, dirinya dan pihaknya akan tetap menghormati proses penegakan hukum yang ada. “Supaya ke depannya tidak ada orang yang sembarangan berucap kebencian atau melontarkan tuduhan,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (8/5/2026), membenarkan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan tersebut.

“Benar, penyelidikan atas pengaduan EH terhadap ES sudah kami hentikan. Dasarnya adalah karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana penggelapan seperti yang dilaporkan sebelumnya,” tegas Baringbing kepada wartawan. (Henry)

NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kadin Taput Ikut Audiensi Gubernur Sumut, Proyek Strategis Terbuka, Peluang Kerja Sama Disiapkan

Taput (Neracanews) | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tapanuli Utara turut hadir dalam audiensi Kadin se-Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution....

Sinergi Antar Instansi, Razia Insidentil Rutan Kelas IIB Tarutung Berjalan Aman dan Tertib

Taput (Neracanews) | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung terus memperkuat pengamanan dengan menggelar razia insidentil secara menyeluruh di blok dan kamar hunian...

Program SIDAYA, Lansia Desa Sitompul Buktikan Senja Tetap Bisa Berkarya, Mula Sitompul Semoga ini Menginspirasi

Taput (Neracanews) - Kebahagiaan dan kebanggaan menyelimuti Desa Sitompul, Kecamatan Siatas Barita, Jumat (25/9/2026). Sebanyak 29 lansia resmi mengikuti Wisuda Lansia Tangguh, sebagai bukti...

Bupati Karo Mengadakan Ibadah Oikumene bagi ASN dan Non-ASN Pemkab Karo

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan Ibadah Oikumene bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang...

Tinjau Pembangunan Puskesmas Glugur Darat, Rico Waas Targetkan Rampung Desember

Medan | Wali Kota Medan Rico Waas meninjau pembangunan Puskesmas Glugur Darat di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (24/9/2026). Di lokasi, bangunan lama...