JAKARTA (Neracanews) | Inisiatif yang dilakukan Direktur Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., dengan mengundang para pemilik dapur, yayasan, Korwil, dan Kepala SPPG di Tapanuli Utara pada Senin, 20 April 2026, menuai respons positif. Namun, pemberitaan yang beredar di sejumlah media justru dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan arahan resmi pihak BGN.
Hal tersebut disampaikan oleh Melva Tambunan, kuasa hukum Erikson Sianipar, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/04/2026).
“Pada pertemuan dengan DirTawas BGN, telah disepakati bersama bahwa urusan pembayaran koperasi kepada supplier bukanlah ranah wewenang BGN, melainkan persoalan internal antara koperasi dan supplier. Oleh karena itu, pengurus koperasi diminta segera melakukan pembayaran dengan target paling lambat 20 Mei 2026,” terang Melva.
Ia menjelaskan, Erikson Sianipar selaku Ketua Pengawas telah meminta Ketua Koperasi Ad Interim, Hendra Sipahutar, untuk segera menggelar rapat anggota guna meminta persetujuan skema pembayaran utang kepada supplier sesuai usulan konsultan.
Pemberitaan Ultimatum Dinilai Tidak Benar
Melva menegaskan, berita yang menyebutkan bahwa BGN memberikan ultimatum kepada Erikson Sianipar agar bertanggung jawab menyelesaikan utang tersebut adalah informasi yang keliru dan menyesatkan.
“Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Bapak Erikson kepada DirTawas BGN. Beliau sangat kecewa dengan pemberitaan tersebut karena seharusnya proses ini berjalan lancar, namun justru berpotensi memicu gesekan dan kegaduhan sosial. Dalam rapat sudah jelas disepakati bahwa penyelesaian utang adalah tanggung jawab institusi Koperasi Multi Produsen Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, bukan tanggung jawab pribadi Erikson Sianipar,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Melva menambahkan bahwa proses hukum terkait tuntutan utang yang terjadi pada masa kepemimpinan Erni Hutahuruk dan sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara tetap harus berjalan.
“Justru kita harus mengapresiasi langkah cepat Erikson Sianipar sebagai Ketua Pengawas yang berinisiatif mengkoordinir percepatan pembayaran agar sesuai rencana, meski dalam pelaksanaannya tetap menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” jelasnya.
Masalah Data dan Validasi
Lebih jauh Melva mengatakan, pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa persoalan antara koperasi dan supplier bukanlah urusan BGN maupun Yayasan secara kelembagaan, melainkan masalah internal tubuh koperasi.
Dalam pertemuan itu, konsultan yang ditunjuk juga memaparkan kendala yang dihadapi. Mereka mengaku kesulitan mengumpulkan data utang yang valid karena dokumen-dokumen penting tidak tersedia sejak masa kepemimpinan Erni Hutahuruk.
“Sebaliknya, Erni Hutahuruk justru sibuk mengarahkan massa untuk membuat keributan dan kekisruhan, baik lewat media sosial maupun memobilisasi massa untuk demo,” tuduh Melva.
Menurutnya, seharusnya Erni yang sudah dilaporkan ke polisi justru bekerja keras menyiapkan data tagihan dan memastikan validitas faktur, karena ketidakjelasan data inilah yang menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran.
“Kabar baiknya, pada 18 April 2026 lalu, setelah melalui proses verifikasi dan validasi mendalam oleh tim konsultan, jumlah tagihan akhirnya ditetapkan sebagai data final. Jumlah ini kini menjadi acuan utama bagi Ketua Koperasi Ad Interim, Hendra Sipahutar, untuk segera menyalurkan pembayaran kepada para supplier,” pungkas Melva. (Henry)



