Dairi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dairi resmi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis sore, 02 April 2026.Langkah ini menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan terhadap remaja bawah umur berinisial FS (16 tahun) yang diduga dilakukan oleh oknum pensiunan polisi berinisial RD (60 tahun).
Proses olah TKP dilaksanakan langsung di lokasi kejadian, dirumah pribadi pelapor,Lusiana Sihombing, beralamat di Kecamatan Tigalingga, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2026.
Dalam keterangannya didampingi Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Dairi,Ertho Tobing,beserta jajaran pengurus, Lusiana membeberkan kronologi yang diduga terjadi pada Minggu,28 Desember 2025 sekira pukul 03.45 WIB.
“Saya terbangun dan kaget melihat RD sedang meremas payudara dan kemaluan korban FS sambil mengolesi jeruk purut yang sudah dibelah dua.Saat itu korban dalam keadaan telanjang duduk di tikar menghadap pelaku,”ungkap Lusiana dengan nada emosional.
Melihat pemandangan mengerikan itu, Lusiana langsung memanggil kedua anak kandungnya (GCS dan EPS) untuk menjadi saksi mata. Mengetahui kedatangan mereka, FS segera mengambil sarung menutupi tubuhnya dan lari ke kamar,sementara RD langsung diusir dari rumah.Namun,saat hendak diantar ke rumah tantenya, FS ternyata sudah lebih dulu kabur.
Lusiana menceritakan,perkenalannya dengan FS bermula pada 28 Oktober 2025. Saat itu FS diamankan di Polsek Parbuluan terkait kasus pencurian HP. Merasa prihatin melihat nasib remaja tersebut, Lusiana bersama organisasi PBB turun tangan membantu, mengajak tinggal serumah,dan berniat mulia akan menyekolahkan kembali FS.
Sebaliknya RD(60 Tahun)juga membuat laporan terhadap ‘LS’Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026, RD justru melaporkan balik Lusiana dengan tuduhan melakukan pencabulan sesama jenis terhadap FS.
Menanggapi hal ini serta pemberitaan yang beredar,Lusiana merasa sangat terhina dan difitnah.
“Saya merasa sangat malu sebagai seorang Bidan ASN dan ibu dari tiga anak. Pemberitaan yang tidak berimbang ini seolah-olah mengubah posisi saya dari pelapor menjadi pelaku,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Lusiana,terungkap fakta bahwa FS ternyata memiliki kebiasaan buruk sering membuat fitnah.”Dari informasi yang saya gali,FS sering menuduh pemilik rumah tempat dia tinggal melakukan hal serupa di tempat-tempat sebelumnya,” ungkapnya.
Lusiana Sihombing berharap agar Polres Dairi,khususnya tim penyidik Satreskrim Unit PPA,dapat bekerja secara profesional,transparan,dan tegas dalam mengungkap fakta sebenarnya demi keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu,Ertho Tobing juga menyampaikan hal serupa.Ia berharap Polres Dairi dapat bertindak cepat dan adil dalam memproses hukum kasus yang cukup sensitif dan mengguncang masyarakat. (Abd)



