Law Office Of Jun Cai & Parthers Selenggarakan Seminar Kepailitan & PKPU

Neracanews | MEDAN- Setelah 2 (dua) kali mengadakan Seminar dalam tahun 2022 ini yaitu pada awal bulan Januari dan Februari 2022 lalu, Law Office Of Jun Cai & Partners kembali mengadakan Seminar tentang Kepailitan & PKPU yang diselenggarakan di Lobby Office Tower Podomoro City Deli Medan, Jl. Putri Hijau/Jl. Guru Patimpus No. 1 OPQ Medan pada hari Jumat (8/4/2022).

Pimpinan Law Offices Of Jun Cai & Partners yaitu Bapak Jun Cai S.H., M.Hum, selalu berupaya memberikan informasi-informasi penting yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait perkembangan hukum dan hal-hal lainnya melalui kegiatan seminar yang sering dilakukan yang tentunya bermanfaat tidak hanya bagi peserta seminar saja namun bagi masyarakat pada umumnya.

 

Kalau pada Seminar sebelumnya pembahasan topik adalah terkait masalah tentang Arbitrase dan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pengungkapan Harta secara Sukarela (PPS) maka kali ini topik Seminar tentang Kepailitan & PKPU dengan judul : “Solusi Penyelesain Utang Dengan Mekanisme PKPU/Pailit”,demikian diterangkan oleh Herta Rajagukguk SH, Advokat dan Kurator dari Kantor Jun Cai & Partners sebagai salah satu Panitia Penyelenggara Seminar tersebut.

Bahwa pada situasi sekarang ini dimana efek dari pandemic Covid 19 masih sangat dirasakan terutama oleh para Pelaku Usaha. Situasi dan bisnis usaha masih belum berjalan secara normal. Pandemic covid 19 banyak membawa dampak yang tidak menguntungkan baik terhadap Debitur maupun Kreditur. Pembayaran Utang dan kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tidak lancar seperti : utang Bank, utang supplier, utang pajak, gaji karyawan dan belum lagi biaya operasional usaha yang cukup tinggi.

 

Permasalahan utang piutang ini kalau tidak segera diatasi akan semakin membawa dampak yang buruk bagi kelangsungan usaha baik terhadap usaha Debitur maupun terhadap usaha Kreditur. Bahkan Usaha bisa jadi bangkrut dan bahkan tutup karena tidak beroperasi lagi sama sekali.

Untuk mengatasi persoalan utang piutang ini, bagaimana solusi yang dapat dilakukan, apa langkah hukum yang lebih tepat, baik yang dilakukan oleh Debitur maupun oleh Kreditur.

Lebih lanjut Herta Rajagukguk,SH, sebagai Moderator dalam Seminar tersebut menerangkan bahwa sebagaimana ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan & PKPU dalam Pasal 222 disebutkan, bahwa Debitur atau Kreditur dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang jika telah memenuhi syarat minimal ada 2 Kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana. Dan syarat untuk mengajukan permohonan Pailit juga sama sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu syaratnya harus minimal ada 2 Kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

Sebagai Pembicara dalam Seminar tersebut yaitu
1.Alfahmi Khairi Manurung SH,Advokat dan Kurator dari Kantor Hukum Jun Cai & Partners, dengan judul materi : “Permohonan Pailit Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU”)

2.Dr. Bernard Nainggolan SH, MH, Advokat dan Kurator dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IKAPI (Ikatan Kurator Dan Pengurus Indonesia), dengan judul materi : “Penyelesaian Utang Dengan Kepailitan /PKPU”

3.Marudut Simanjuntak, SH,MH,MBA, Advokat dan Kurator dari Simanjuntak Marudut & Partners, dengan judul materi : Problem PKPU & Kepailitan”;dan sebagai Pembawa Acara adalah Bapak Falentius Tarihoran SH

Peserta Seminar yang hadir tidak hanya dari kalangan Pengusaha tapi juga banyak dari kalangan Advokat. Semoga materi yang sudah disampaikan oleh para Pembicara tadi bermanfaat bagi para peserta dan bagi kita semua, tutup Herta Rajagukguk, SH, Advokat dan Kurator dari Kantor Hukum Jun Cai & Partners sesudah Selesai acara di lanjutkan dengan Photo Bersama.(021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...