Pemkab Asahan Perkuat Peran Kader Posyandu untuk Layanan Dasar Terintegrasi

Kisaran, 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong peningkatan kualitas layanan Posyandu melalui penguatan kapasitas kader dalam mendukung pelayanan dasar yang lebih terpadu.

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang bertujuan memperluas pemahaman kader agar tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mampu berperan dalam pelayanan lintas sektor di desa dan kelurahan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan, Drs. Muhili Lubis. Bertempat di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Rabu (10/12/2025), acara ini turut dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik, para pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Darwinsyah Lubis, S.STP, para narasumber, serta kader Posyandu dari seluruh kecamatan.

Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu Era Baru. Regulasi tersebut menempatkan Posyandu sebagai simpul utama layanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang SPM, yaitu kesehatan; pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan sosial. Dengan pendekatan tersebut, Posyandu didorong menjadi pusat layanan yang lebih komprehensif, adaptif, dan mampu merespons berbagai kebutuhan warga.

Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kader sebagai garda terdepan dalam transformasi Posyandu. Kader diharapkan memahami peran baru yang lebih luas, mampu menyinergikan berbagai layanan lintas sektor, dan menjadi jembatan efektif antara masyarakat dan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pelayanan dasar yang inklusif, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Asahan. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...