Simpan 7 Bungkus Sabu Dalam Kantong Hitam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ciduk Adi Asil

INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram. Tersangka yang diamankan adalah Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) .

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Misran, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi Kamis, 18/9/ 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. “Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek, KOMPOL Novia Indra SH dan Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi,” papar Misran.

Setibanya di lokasi, sambung Misran, tim mendapati seorang pria yang mengaku bernama Ardianto alias Adi Asil berdiri di depan rumah. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong kain berwarna hitam berisi tujuh bungkus plastik klip bening diduga sabu,” ucapnya.

“Tidak hanya itu, dari dalam kamar rumah juga diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta sebuah handphone merek Vivo Y02T warna ungu. Dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” tambah Misran.

Ia mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkas Misran. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Menaker: BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

Bandung — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Balai Latihan Kerja (BLK) kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelatihan kerja, tetapi juga dikembangkan...

Bupati Karo Hadiri Peluncuran Program BSPS Pulau Sumatera Tahun 2026 Secara Daring

Tigapanah — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri Peluncuran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pulau Sumatera Tahun...

Polsek Munte Bersama Muspika dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Pertumbungen

Karo – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mempererat sinergitas antara pemerintah kecamatan, aparat keamanan dan masyarakat, personel Polsek Munte bersama Muspika Kecamatan Munte...

Diduga Edarkan Sabu di Payung, Pria “Teger King” Diciduk Polisi

Karo - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan Kecamatan Payung, diringkus...

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Karo - Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo menggerebek sebuah kedai kopi...