Sabtu, September 20, 2025
spot_img

Simpan 7 Bungkus Sabu Dalam Kantong Hitam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ciduk Adi Asil

INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram. Tersangka yang diamankan adalah Ardianto alias Adi Asil (48), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) .

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang ditemukan cukup jelas menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegas Misran, Jumat (19/9/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi Kamis, 18/9/ 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. “Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek, KOMPOL Novia Indra SH dan Tim opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi,” papar Misran.

Setibanya di lokasi, sambung Misran, tim mendapati seorang pria yang mengaku bernama Ardianto alias Adi Asil berdiri di depan rumah. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kantong kain berwarna hitam berisi tujuh bungkus plastik klip bening diduga sabu,” ucapnya.

“Tidak hanya itu, dari dalam kamar rumah juga diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api, serta sebuah handphone merek Vivo Y02T warna ungu. Dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” tambah Misran.

Ia mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Selain barang bukti fisik, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkas Misran. (Benny MS)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...

Wagub Sumut Optimis Koperasi Merah Putih Jadi Instrumen Penting untuk Kemajuan Sumut

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya optimis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan menjadi instrumen penting kemajuan Sumut. KDMP diyakini akan...

Wakil Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Penyerapan Dana Kelurahan Yang Optimal

Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menekankan kepada para Camat dan Lurah agar mempercepat penyerapan dana Kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum...

Raih Penghargaan GM-DTGI Award 2025, Pemko Medan Jadi Yang Terbaik di Sumut Dalam Penerapan Transformasi Digital

Pemko Medan berhasil meraih penghargaan Gajah Mada Digital Transformation Governance Index (GM-DTGI) Award 2025 yang digelar Universitas Gajah Mada (UGM). Pemko Medan dinobatkan sebagai...