Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

Pemko Medan Sosialisasikan Perda No 1 tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022-2042

Medan- Pemko Medan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024. Sosialisasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Hotel Santika Dyandra, Selasa (15/3/2022). Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini di ikuti oleh para pimpinan OPD, Camat dan Lurah sekota Medan.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan yang dibacakan oleh Sekda Kota Medan disebutkan beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini, pertama yakni Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Selain itu juga, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada dipuat kota. Padahal secara keruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut di dukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan Pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

“Hal ini lah yang menjadi latar belakang dilakukanya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.”kata Sekda Kota Medan.

Disamping itu lanjut Sekda lagi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dimana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia, salah satunya berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karena itu alokasi ruang terbuka hijau telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda ini.

“Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasaranan, sarana dan utilitas perumahan.”sebut Sekda Kota Medan.

Apalagi komitmen terhadap pemenuhan ruang terbuka hijau, sebut Sekda lagi juga telah tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

“Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar.”lanjutnya.

Untuk itu Sekda berharap agar Perda RTRW Kota Medan ini dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan, salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di kota Medan namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Rencana tata ruang ini harus betul-betul di pikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat.”harap Sekda.

Dalam sosialisasi ini juga turut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya yakni Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/BPN, Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Prov. Sumatera Utara, Nerita Hyrumape, dan Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar. (Afs)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

39 Personil Yang Berprestasi Diberikan Penghargaan Oleh Kapolres Binjai

BINJAI | Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., berikan reward atau penghargaan terhadap personil polres Binjai yang berprestasi dalam tugas, di...

Mengaku Tugas PLN Datangi Warga Lalu Kabur

Medan - Dua oknum mengaku dari pihak PLN membawa surat tugas yang sudah kedaluarsa mendatangi rumah warga, di jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan...

Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67

LEBIH dari seribu alumni Universitas Janabadra atau UJB memadati halaman kampus merah dalam acara Janabadra Club Rendezvous (JCR) 2025, dalam rangka memperingati Dies Natalis...

PSBD Asahan ke-6 Hadirkan Inovasi: Sinergi Budaya, Ekonomi Digital, dan Vokasi

Kisaran — Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tahun ini tampil berbeda dengan menghadirkan beragam inovasi yang memperkuat sinergi antara pelestarian budaya...

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Tunjukkan Kekuatan dalam Keberagaman

Kisaran – Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6 Kabupaten Asahan tidak sekadar menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi momentum penting dalam memperkokoh jati diri dan...