Karo — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang diadakan pada Senin (10/6/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karo.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Iriani Tarigan, bersama Wakil Ketua DPRD, Imanuel Sembiring, Korindo Sembiring, diikuti anggota DPRD Karo serta dihadiri Wakil Bupati, Komando Tarigan,SP, Forkopimda Karo, Pejabat Sekda, Asisten, Kepala OPD dan Sekwan DPRD Karo.
Bupati Karo dalam Nota Penjelasannya juga tidak lupa menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Karo TA 2024 telah diperiksa oleh BPK RI dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Disampaikan juga bahwa seluruh OPD di lingkungan Pemkab Karo telah berupaya maksimal untuk melaksanakan administrasi administrasi dan perbaikan-perbaikan dalam sistem keuangan daerah.
Bupati berterima kasih banyak kepada Anggota DPRD Kabupaten Karo atas atensi dan kerjasamanya, “dimana peran serta dewan telah membawa peningkatan yang cukup besar dalam pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Kerjasama yang telah terjalin baik ini, kedepan dapat terpelihara dan lebih baik lagi sehingga kita bisa mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul, dan Karo Sejahtera menuju Indonesia Emas.”
Sementara itu, Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan menyampaikan terima kasih, dimana Bupati sudah membacakan sekaligus menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 Kabupaten Karo.(As)