Neracanews | MEDAN – Pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang diduga tidak memiliki ijin di Jalan Pahlawan Gg Anom,Medan Perjuangan dipertanyakan warga. Ironisnya lagi, bangunan tersebut tidak memiliki plang IMB sebagaimana seharusnya.
Intruksi walikota Medan bobby nasution nampaknya tidak digubris, tentang bangunan yang tidak memiliki izin harus di tertibkan, ini terbukti nasih adanya bangunan tanpa IMB di jalan Pahlawan Gg Anom.
“Lihatlah dampak debu dan kebisingan pekerjaan bangunan itu bang, hingga kami warga sekitar merasa terganggu. Lalu bangunannya pun tidak memiliki IMB,” ujar salah seorang warga.
Ibu rumah tangga yang namanya enggan disebutkan ini menambahkan bahwa pemilik bangunan diketahui warga keturunan Tionghoa.
“Katanya mau dibangunan Ruko bang, tapi lihatlah gak ada IMB nya, katanya plang IMB dipasang di gudang bangunan?,” tanyanya lagi.
Warga berharap pemerintah kota Medan melalui pak bobby nasution agar segera menindak bangunan yang diduga tidak memiliki ijin dan meresahkan warga tersebut.
“Kami minta bangunan itu ditindak, jika tidak kami akan mendemo lokasi bangunan tersebut,” ucapnya terlihat kesal.
Dari hasil pantauan wartawan, terlihat telah berdiri 12 bangunan model ruko tanpa IMB,
Namun sayang, ketika dikonfirmasi kepada humas bangunan enggan memberikan keterangan. (021)