Jumat, Februari 27, 2026
spot_img

Polsek Kelayang Ungkap Kasus Maling Onderdil Alat Berat, Pelaku Positif Nyabu

INHU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian onderdil alat berat jenis Komatsu PC 130 yang terparkir dalam keadaan terkunci.

“Pelaku AA alias Amrin (34), warga Desa Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang sekaligus Operator alat berat tesebut berhasil kita tangkap saat mengendarai sepeda motor di kota Pekanbaru,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

“Ironisnya, saat ditangkap, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Misran menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.

Korban, Marudut Pasaribu, seorang petani asal Desa Talang Suka Maju, awalnya mendapat laporan dari mandornya, Natanael Bangun, panel komputer alat berat yang terparkir raib. Kecurigaan langsung mengarah kepada operator alat berat tersebut, Ahmad Amrin, yang saat kejadian memegang kunci kabin namun tidak bisa dihubungi dan menghilang tanpa jejak.

“Menerima laporan, Rabu, 16 April 2025, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P.K. Sinaga, S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” paparnya.

Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” ujar Aiptu Misran.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical ekskavator Komatsu PC 100. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Amrin positif mengandung methamphetamine atau sabu.

“Amrin dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan karena jabatan,” pungkas Misran. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ribuan Warga Demo Pemko Medan Minta Cabut Surat Edaran, Disempurnakan

Medan - Lamsiang Sitompul, SH., Ketua Umum Ormas Horas Bangso Batak (HBB) bergabung dalam Aliansi pedagang dan penjual Hewan, berdemonstrasi di depan kantor Walikota,...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit yang Menjerat Seorang Warga Miskin Menyita Perhatian Publik

Neracanews | Mandailing Natal - Kasus dugaan pengambilan 13 tandan buah kelapa sawit yang menjerat seorang warga berinisial HW (37) terus menyita perhatian publik. Sejak...

Pelayanan Kesehatan Pasca Bencana Tapteng Berjalan Optimal

Tapanuli Tengah Pandan | (Neracanews)- Pelayanan kesehatan pasca bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menunjukkan perkembangan positif. Langkah darurat hingga pemulihan jangka menengah...

Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia

MEDAN – Angka kemiskinan Sumatera Utara (Sumut) tercatat berada di bawah rata-rata nasional dan menempati posisi ke-17 terendah di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat...

Pemerintah Percepat Bangun Jembatan di Daerah Terdampak Bencana

MEDAN – Pemerintah terus mempercepat pembangunan jembatan di sejumlah daerah terdampak bencana banjir guna memulihkan konektivitas antarwilayah dan memastikan distribusi logistik bagi masyarakat tetap...