Oknum Polisi Pelaku Penembakan akan Diproses Hukum Cepat

Jakarta- Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum polisi Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Satu dari tiga orang yang ditembak merupakan anggota TNI AD aktif.

“Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP,” ujar Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

Fadil menegaskan, pihaknya bakal menindak pelaku dengan tegas. Kemudian, ia juga memastikan proses hukum terus berlanjut dan tersangka juga terancam dipecat dari anggota Polri.

Selain itu, Fadil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota sekaligus atasan salah satu korban.

“Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana. Tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” kata Fadil.

Berdasarkan kronologi yang didapatkan Republika, Bripka CS menembak tiga orang hingga meninggal dunia di sebuah kafe di Cengkareng, Kamis (25/2) pagi WIB.

Ketiga korban tersebut adalah anggota aktif TNI AD bernama Sinurat, dan dua karyawan kafe Feri Saut dan Manik.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Bripka CS awalnya datang ke kafe tersebut pada Kamis (25/2) pukul 02.00 WIB untuk minum-minum. Lalu, pada pukul 04.00 WIB, saat kafe itu akan tutup, Bripka CS terlibat adu mulut dengan pegawai kafe saat ditagih untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya Bripka CS yang sedang mabuk lalu mengeluarkan senjata api dan menembak tiga korban hingga meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka. Namun, tak lama berselang Bripka CS lalu diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kalideres, Jakarta Barat
Sumber Republika.co.id

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...