Karo– Pemkab Karo dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi dan penyuluhan “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Wakaf, dan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025.”
Acara ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Kamis (23/1/2025), dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.
Tujuan Program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST, M.Si, perwakilan Kapolres Tanah Karo yang diwakili oleh Kanit Tipidter Iptu Regen Manik, S.H, M.H, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, para kepala desa dari 56 desa yang menjadi sasaran program PTSL, serta pegawai ATR/BPN Kabupaten Karo.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, dalam paparannya menyampailan sejumlah poin penting, diantaranya, bahwa PTSL atau yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini adalah salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam efektifitas pendaftaran tanah diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pendaftaran tanah merupakan kegiatan penting dan pokok dalam pengelolaan pertanahan. Untuk itu, sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait pendaftaran tanah telah diterbitkan, namun realitanya mash banyak persoalan pendaftaran tanah, untuk itu sosialisasi berbasis edukasi ini sangat penting,” ujar Nhora Herawaty Saragih.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu,” katanya.
“Yang menjadi objek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah objek landreform, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya,” ungkapnya.
Adapun Landasan Hukum Program PTSL antara lain:
* UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960
* Peraturan Pemerintahan nomor 24 tahun 1997
* Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2016
* Peraturan menteri ATR/BPN nomor 35 tahun 2016
* Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021
* Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017
Kapolres Tanah Karo: Kepastian Hukum dan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Kanit Tipidter Polres Tanah Karo, Iptu Regen Manik, S.H, M.H., memberikan materi tentang pentingnya aspek hukum dalam pelaksanaan sertifikasi tanah. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dan interaktif. Para kepala desa menyampaikan berbagai pertanyaan terkait teknis dan administrasi program PTSL.
Hasil dari diskusi ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta tentang prosedur yang harus dilakukan untuk memastikan setiap tanah di wilayah mereka dapat disertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kanit Tipidter Iptu Regen Manik, menyatakan dukungannya terhadap program PTSL.
“Program ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendukung tata kelola aset yang lebih baik di Kabupaten Karo,” terangnya.
“Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Wakaf, dan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Karo menambah wawasan masyarakat terkait percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel,” pungkasnya. (As)