Jambi- Tim Pemberantasan BNNP Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Provinsi Jambi. Bertempat di Rukun Tetangga (RT) 009, Dusun Beringin Jaya, Desa Simpang Datuk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur, PN alias U (39) dibekuk.
Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Dewa Gede Putu Artha menyebut penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli sabu.
”Berawal dari informasi masyarakat tim bergerak ke TKP, setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan ciri-ciri tersangka berhasil teridentifikasi ”Ungkapnya, Kamis (17/02/2022).
Tepat pada hari Selasa (15/02/2022), lusa kemarin sekitar pukul 17.00 wib, tim mendapati tersangka sedang duduk santai disalah satu rumah warga dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
” Dari pengakuan tersangka saat di interogasi bahwa sabu yang didapat atau dibeli tersangka dari seseorang berinisial M sebanyak 30 gram (tiga kantong) dan yang sudah habis terjual baru 10 gram serta uang pembeliannya baru di transfer ke Rekening M melalui BRILink sebesar Rp.10jt ” Katanya.
Pelaku juga mengaku bahwa sisa dari penjualan barang haram tersebut masih belum di transfer, karena sabu yang akan diedarkan masih belum habis terjual.
Tim BNNP Jambi terus menyusuri dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan diri M yang memasok barang ke tersangka PN dan akhirnya tim langsung mendatangi rumah M yang di dampingi oleh Ketua RT setempat.
”Setiba dirumah M tim melakukan penggeledahan didalam rumah, berhubung M tidak berada dirumah, tim melakukan persuasif dengan cara meminta kepada isterinya untuk menghubungi suaminya ” Beber Artha.
Benar saja sebagai seorang isteri dirinya langsung memberikan kode kepada suaminya bahwa perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut sudah tercium oleh polisi.
”Ternyata isterinya berbisik melalui telepon dengan memberitahukan jika polisi ada dirumahnya, akhirnya HP yg digunakan M pun tidak aktif ” Imbuh Kabid Berantas BNNP Jambi.
Setelah tim melanjutkan penggeledahan, akhirnya Tim berhasil menemukan buku tabungan BRI yg digunakan M dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu setelah di cek ternyata buku tabungan tersebut atas nama Isterinya berinisial Y.
” Y di interogasi, maka Y mengakui bahwa benar rekening buku tabungan itu yang selalu digunakan M dalam transaksi jual beli sabu ” Terang Artha.
Isteri M yang masih diburu oleh BNNP Jambi yakni Y mengakui bahwa dari uang hasil kejahatan itu sering di nikmati oleh Y, bahkan digunakan untuk pembangunan rehap rumah.
“Saat ini Y dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dimintai keterangan terkait keterangannya tersebut diatas, dan sangat mengagetkan keterangannya sudah lama sebagai pengedar sabu dengan sasaran pasaran mereka yakni petani sawit atu tukang panen sawit ” Sebutnya.
Sementara itu 50 paket sabu dan barang bukti lainnya turut diamankan ke BNNP Jambi yakni 3 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 11 bungkus plastik klip kecil (paket 100) diduga berisi Narkotika jenis sabu, serta 22 bungkus plastik klip kecil (paket 150) diduga berisi Narkotika jenis sabu dan sebanyak 14 bungkus plastik klip kecil (paket 300) diduga berisi Narkotika jenis sabu. (As)