Ketua Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sambangi Menteri Hukum RI, Ini yang Dibicarakan

Jakarta – Jajaran pimpinan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas di Kantor Menteri Hukum Republik Indonesia, Selasa (19/11/ 2024).

Pertemuan tersebut membahas berbagai agenda, utamanya kolaborasi kedua Lembaga untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha dan dukungan bagi amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar dan Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu.

Hubungan antara KPPU dan Kemenkum sangat penting untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, mendorong perkembangan UMKM, dan memastikan bahwa kebijakan serta regulasi terkait persaingan usaha dan kemitraan dapat berjalan dengan baik.

Dijelaskan Ketua KPPU bahwa, KPPU dan Kemenkum sendiri memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi.

“KPPU bertugas untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat, sementara Kemenkum lebih berfokus pada penyusunan dan penerapan kebijakan hukum serta penguatan kelembagaan terkait hal
tersebut,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Terdapat berbagai isu yang diangkat Ifan dalam pertemuan tersebut, utamanya berkaitan dengan urgensi dukungan bagi amandemen regulasi persaingan usaha Indonesia, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan kolaborasi dalam pencegahan pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi.

Ifan menilai dengan meningkatnya pelanggaran dalam notifikasi merger dan akuisisi, dipandang penting untuk menciptakan early warning system bersama dengan Kemenkum guna mencegah agar pelaku usaha tidak terlambat menyampaikan notifikasi transaksinya ke KPPU. Ke depannya ditargetkan pelaku usaha atau notaris yang melakukan pelaporan transaksi atau perubahan akta perusahaannya akan terinformasikan melalui sistem informasi di Kemenkum mengenai kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU.

“Early warning system ini sangat penting menurunkan resiko bisnis pelaku usaha, sehingga tidak mengganggu aksi korporasinya, terlebih di masa perekonomian global saat ini yang
masih stagnan,” ujar Ifan. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...