Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Mediasi Perkara Harta Gono-gini Salah Satu Warga Sinunukan 1 Central Belum Menuai Hasil

Neracanews | Mandailing Natal – Pengadilan Agama Madina melalui mediator melaksanakan mediasi perkara pembagian harta bersama (gono-gini) salah satu warga sinunukan 1 central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu, 07/09/2024.

Dr Muhammad Hasan Sebyar S.HI., MH., CM mengatakan, pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Sinunukan 1 Central ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan, wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, ucapnya.

Hasan menjelaskan, sebagai mediator dari Pengadilan Agama Mandailing Natal, mediasi dilaksanakan hari ini untuk menindak lanjuti dalam penyelesaian perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA/Pyb, yang telah masuk ke kantor Pengadilan Agama, namun juga belum menuai hasil, karena salah satu dari pihak yang berperkara tidak hadir, jadi mediasi terpaksa kita undur, dan untuk mediasi lanjutan akan kita sampaikan kembali, jelasnya.

Lanjutnya, padahal perkara ini sudah dilakukan 8 kali sidang di kantor Pengadilan Agama Mandailing Natal, 1 kali Mediasi dikantor Pengadilan Agama dan Mediasi ke 2 dilakukan dikantor Desa Sinunukan 1 Central sekarang ini (07/09), dan Alhamdulillah dengan bekerja sama Pemdes, mediasi terlaksana dikantor Desa Sinunukan 1 Central yang difasilitasi oleh Kades Julianto, ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum dari pihak penggugat, Afnan Lubis SH, Peradi kantor Hukum Pondok Peranginan yang dibawah naungan Otto Hasibuan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Hasan selaku mediator, dan Afnan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tetap sama-sama di indahkan termasuk mediasi yang dilakukan hari ini.

Selaku kuasa hukum dari penggugat, kita sangat kecewa dengan tidak hadirnya tergugat dan kuasa hukumnya, tutup Afnan.

Hadir dalam mediasi tersebut, Tim mediator (Dr Muhammad Hasan Sebyar S.Hi., MH., CM) dari pengadilan agama, Kuasa hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan, Pihak Penggugat dan Saksi, Kades Sinunukan 1 Central (Julianto) beserta perangkatnya, Tokoh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat Desa dan Pers. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...