Mediasi Perkara Harta Gono-gini Salah Satu Warga Sinunukan 1 Central Belum Menuai Hasil

Neracanews | Mandailing Natal – Pengadilan Agama Madina melalui mediator melaksanakan mediasi perkara pembagian harta bersama (gono-gini) salah satu warga sinunukan 1 central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu, 07/09/2024.

Dr Muhammad Hasan Sebyar S.HI., MH., CM mengatakan, pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Sinunukan 1 Central ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan, wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, ucapnya.

Hasan menjelaskan, sebagai mediator dari Pengadilan Agama Mandailing Natal, mediasi dilaksanakan hari ini untuk menindak lanjuti dalam penyelesaian perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA/Pyb, yang telah masuk ke kantor Pengadilan Agama, namun juga belum menuai hasil, karena salah satu dari pihak yang berperkara tidak hadir, jadi mediasi terpaksa kita undur, dan untuk mediasi lanjutan akan kita sampaikan kembali, jelasnya.

Lanjutnya, padahal perkara ini sudah dilakukan 8 kali sidang di kantor Pengadilan Agama Mandailing Natal, 1 kali Mediasi dikantor Pengadilan Agama dan Mediasi ke 2 dilakukan dikantor Desa Sinunukan 1 Central sekarang ini (07/09), dan Alhamdulillah dengan bekerja sama Pemdes, mediasi terlaksana dikantor Desa Sinunukan 1 Central yang difasilitasi oleh Kades Julianto, ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum dari pihak penggugat, Afnan Lubis SH, Peradi kantor Hukum Pondok Peranginan yang dibawah naungan Otto Hasibuan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Hasan selaku mediator, dan Afnan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tetap sama-sama di indahkan termasuk mediasi yang dilakukan hari ini.

Selaku kuasa hukum dari penggugat, kita sangat kecewa dengan tidak hadirnya tergugat dan kuasa hukumnya, tutup Afnan.

Hadir dalam mediasi tersebut, Tim mediator (Dr Muhammad Hasan Sebyar S.Hi., MH., CM) dari pengadilan agama, Kuasa hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan, Pihak Penggugat dan Saksi, Kades Sinunukan 1 Central (Julianto) beserta perangkatnya, Tokoh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat Desa dan Pers. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...