Mediasi Perkara Harta Gono-gini Salah Satu Warga Sinunukan 1 Central Belum Menuai Hasil

Neracanews | Mandailing Natal – Pengadilan Agama Madina melalui mediator melaksanakan mediasi perkara pembagian harta bersama (gono-gini) salah satu warga sinunukan 1 central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal. Sabtu, 07/09/2024.

Dr Muhammad Hasan Sebyar S.HI., MH., CM mengatakan, pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan dikantor Desa Sinunukan 1 Central ini sebagai bentuk pelaksanaan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2016 bahwa semua perkara perdata yang masuk di pengadilan, wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, ucapnya.

Hasan menjelaskan, sebagai mediator dari Pengadilan Agama Mandailing Natal, mediasi dilaksanakan hari ini untuk menindak lanjuti dalam penyelesaian perkara Nomor 211/Pdt.G/2024/PA/Pyb, yang telah masuk ke kantor Pengadilan Agama, namun juga belum menuai hasil, karena salah satu dari pihak yang berperkara tidak hadir, jadi mediasi terpaksa kita undur, dan untuk mediasi lanjutan akan kita sampaikan kembali, jelasnya.

Lanjutnya, padahal perkara ini sudah dilakukan 8 kali sidang di kantor Pengadilan Agama Mandailing Natal, 1 kali Mediasi dikantor Pengadilan Agama dan Mediasi ke 2 dilakukan dikantor Desa Sinunukan 1 Central sekarang ini (07/09), dan Alhamdulillah dengan bekerja sama Pemdes, mediasi terlaksana dikantor Desa Sinunukan 1 Central yang difasilitasi oleh Kades Julianto, ungkapnya.

Sementara itu Kuasa hukum dari pihak penggugat, Afnan Lubis SH, Peradi kantor Hukum Pondok Peranginan yang dibawah naungan Otto Hasibuan membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Hasan selaku mediator, dan Afnan berharap agar proses hukum yang sedang berjalan tetap sama-sama di indahkan termasuk mediasi yang dilakukan hari ini.

Selaku kuasa hukum dari penggugat, kita sangat kecewa dengan tidak hadirnya tergugat dan kuasa hukumnya, tutup Afnan.

Hadir dalam mediasi tersebut, Tim mediator (Dr Muhammad Hasan Sebyar S.Hi., MH., CM) dari pengadilan agama, Kuasa hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Rekan, Pihak Penggugat dan Saksi, Kades Sinunukan 1 Central (Julianto) beserta perangkatnya, Tokoh Alim Ulama, Tokoh Masyarakat Desa dan Pers. (AHS)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...

Proyek Jalan HKBP Pearaja Berjalan, Dinas PUTR-Hub Diminta Awasi Ketat Mutu Pekerjaan

TAPUT (Neracanews) - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR-Hub) Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk turun langsung ke lapangan guna memantau dan mengawasi...