Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahBupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Serahkan Remisi Secara Simbolis
spot_img

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Serahkan Remisi Secara Simbolis

Karo –  Sebanyak 613 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe, 23 orang diantaranya langsung bebas mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari ulang Tahun Republik Indonesia Ke -79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2024) pukul 10.30 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karo. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang melalui Kepala Pengadilan Negeri Kabanjahe, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, S.H., M.H. kepada  3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H menyampaikan, melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya.

“Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas”, Pungkasnya. (As)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular