Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Serahkan Remisi Secara Simbolis

Karo –  Sebanyak 613 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe, 23 orang diantaranya langsung bebas mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari ulang Tahun Republik Indonesia Ke -79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2024) pukul 10.30 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Rutan Kabanjahe dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Karo. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang melalui Kepala Pengadilan Negeri Kabanjahe, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, S.H., M.H. kepada  3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, S.H.M.H menyampaikan, melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya.

“Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas”, Pungkasnya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...