Neracanews | Mandailing Natal – Polisi Resort Mandailing Natal atas nama Kepolisian Resort Mandailing Natal Polda Sumut, Kasat Reskrim Muhammad Taufik Siregar, S.H Inspektur Polisi Satu NRP 79090835 dengan surat resminya Nomor : B/262/V/RES.1.11./2024/Reskrim, Klasifikasi : Biasa Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( P2HP) yang ditujukan kepada Pelapor Irwan, S, Panyabungan 21 Mei 2024 pada poin (2) yang berbunyi : Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tersebut kami telah melakukan upaya Penyelidikan serta gelar perkara, dari hasil gelar perkara laporan saudara telah kami tingkatkan ketahap Penyidikan.
Dan dari proses tahapan itu polisi telah pula menyurati para Pelapor Klien kami Iwan, S untuk hadir Tanggal : 28 Mei 2024 Pukul : 10.00.WIB dan saksi-saksi untuk hadir menemui Penyidik Pembantu pada tanggal 29 Mei 2024 sesuai dengan surat Panggilan Klein kami Iwan S, Nomor : SP-Gil/241/V/RES.1.11./2024 Reskrim
Kami selaku penerima Surat Kuasa Khusu sebagi Lawyer/Penasehat Hukum Afnan, S.H dan Rekan Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dengan alamat : Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandaing Natal Provinsi Sumatera Utara akan setia memberikan pendampingan Hukum dan Nasehat Hukum demi kepentingan Hukum Klien Kami, Saya akan mendampingi papar Afnan, S.H.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Madina yang sudah menjalankan Tugas Pokok dan Pungsinya ( Tupoksi )
Demikian di sampaikan Afnan, S.H menjawab pertanyaan awak media terkait Perkembangan laporan polisi Iwan, S perkara tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksut dalam pasal 378 KUHP yang diketahui pada hari Jum’at Tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 10.31.WIB di Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Klien Kami Iwan S, akan hadir tepat waktu sesuai panggilan penyidik yang sudah meningkatkan status kasus ini hasil gelar perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan, papar Afnan. (Tim)