Polisi Tingkatkan Status LP/B/141/VI/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut 19 Juni 2023 ke-Tahap Penyidikan

Neracanews | Mandailing Natal – Polisi Resort Mandailing Natal atas nama Kepolisian Resort Mandailing Natal Polda Sumut, Kasat Reskrim Muhammad Taufik Siregar, S.H Inspektur Polisi Satu NRP 79090835 dengan surat resminya Nomor : B/262/V/RES.1.11./2024/Reskrim, Klasifikasi : Biasa Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( P2HP) yang ditujukan kepada Pelapor Irwan, S, Panyabungan 21 Mei 2024 pada poin (2) yang berbunyi : Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara tersebut kami telah melakukan upaya Penyelidikan serta gelar perkara, dari hasil gelar perkara laporan saudara telah kami tingkatkan ketahap Penyidikan.

Dan dari proses tahapan itu polisi telah pula menyurati para Pelapor Klien kami Iwan, S untuk hadir Tanggal : 28 Mei 2024 Pukul : 10.00.WIB dan saksi-saksi untuk hadir menemui Penyidik Pembantu pada tanggal 29 Mei 2024 sesuai dengan surat Panggilan Klein kami Iwan S, Nomor : SP-Gil/241/V/RES.1.11./2024 Reskrim
Kami selaku penerima Surat Kuasa Khusu sebagi Lawyer/Penasehat Hukum Afnan, S.H dan Rekan Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum dengan alamat : Jalan Jidin/Kaya Alim Lubis Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandaing Natal Provinsi Sumatera Utara akan setia memberikan pendampingan Hukum dan Nasehat Hukum demi kepentingan Hukum Klien Kami, Saya akan mendampingi papar Afnan, S.H.

Kami mengucapkan terimakasih kepada Polres Madina yang sudah menjalankan Tugas Pokok dan Pungsinya ( Tupoksi )

Demikian di sampaikan Afnan, S.H menjawab pertanyaan awak media terkait Perkembangan laporan polisi Iwan, S perkara tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksut dalam pasal 378 KUHP yang diketahui pada hari Jum’at Tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 10.31.WIB di Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Klien Kami Iwan S, akan hadir tepat waktu sesuai panggilan penyidik yang sudah meningkatkan status kasus ini hasil gelar perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan, papar Afnan. (Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...