Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kemenkumham Sulteng Usulkan Pengurangan Masa Pidana Kepada 11 Anak Binaan

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan sebanyak 11 orang anak binaan yang sedang menjalani pembinaan di Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Jum’at (5/4/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa menerima pengurangan masa pidana khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaannya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Hermansyah juga menerangkan bahwa dari 11 orang anak binaan tersebut, 1 orang anak berasal dari Lapas Khusus Perempuan Kelas III Palu dan 10 orang dari LPKA Kelas II Palu, besaran pengurangannya juga bervariasi dari 15 hari hingga 1 bulan.

“Ada satu anak binaan perempuan di Lapas Perempuan dan 10 orang anak di LPKA, ini tentunya merupakan apresiasi karena mereka sudah ikuti pembinaan dengan baik, dari pendidikan hingga kepribadiannya sudah dinilai baik,” terang Hermansyah.

Pemberian pengurangan masa pidana khusus ini diharapkan dapat memotivasi para anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.

Hermansyah menambahkan bahwa Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan hak-hak para anak binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Semoga dengan adanya pengurangan ini, mereka bisa dapat lebih baik lagi, kita juga memastikan bahwa pemenuhan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik, karena kita yakin dan percaya, bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, ini juga yang mendasari kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional juga selama menjalani pembinaan,” pungkas Hermansyah.(Rel)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...

Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk...

Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh, PH Jepang Luruskan Aturan Penerimaan Laporan Polisi

Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres...